DPRD Barito Utara RDP, PT. AGU Tak Hadiri Undangan

ISKANDAR/BERITA SAMPIT - Warga Desa Hajak saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara, Senin 13 Juni 2022.

MUARA TEWEH- Permasalahan lahan sawit antara warga Desa Hajak di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara dengan perusahaan PT. Antang Ganda Utama (AGU/DSN) tak kunjung selesai, hingga dibawa masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD lalu menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 13 Juni 2022, namun saat rapat berlangsung pihak perusahaan tidak dapat hadir. Rapat dipimpin Ketua DPRD Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan.

Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini mengatakan ketidakhadiran PT. AGU saat RDP ini rencananya akan dijadwalkan ulang, sekaligus akan mengundang kembali para pihak yang terkait.

“Menjadwalkan kembali RDP, dan lebih banyak yang kita undang, kita disini hanya sebagai fasilitator. Kami harapkan masyarakat tetap kondusif menunggu rapat kita ini ada jalan keluarnya, kita tetap menyurati perusahaan agar bisa hadir di RDP berikutnya,” kata Mery.

Menurut Mery, pihaknya juga akan mempelajari dengan detail permasalahan yang terjadi antara warga Hajak dan perusahaan hingga dapat diselesaikan sesuai peraturan yang ada.

“Memang PT. AGU ini tidak pernah akur dengan masyarakat, dan kita juga perlu mendengarkan penjelasan dari mereka,” tambah Mery.

Ditempat yang sama Aidil perwakilan warga Desa Hajak mengatakan permasalahan ini terkait perjanjian antara warga dengan perusahaan yang tidak sesuai saat pembagian hasil panen sawit.

“Permasalahannya ada perjanjian perusahaan dengan warga namun tidak sesuai saat pembagian hasilnya. Lahan itu seluas 226 Hektar di luar HGU berlokasi di Desa Hajak, maka kami minta tolong kesini dan perusahaan tidak pernah hadir, meminta kejelasan agar terbuka,” ujar Aidil.

“Jika tidak hadir kembali sudah 3 kali di RDP, kami akan ke perusahaan dan suka tidak suka akan kami panen dilahan itu,” tukas Aidil.

Ketidakhadiran PT. AGU dikabarkan sesuai surat masuk yang diterima sekretariat dewan tanggal 13 Juni 2022 sedang berada di Kalimantan Barat.

Saat RDP berlangsung juga dibahas mengenai pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai tanggal 5 Januari 2022 milik PT. AGU.

Disimpulkan RDP antara perusahaan PT. AGU/DSN dengan warga desa Hajak akan dijadwalkan kembali pada rapat BANMUS yang akan datang. Setelah dilakukan RDP antara DPRD Kabupaten Barito Utara dengan pemerintah daerah serta instansi terkait mengenai ijin PT. AGU/DSN yang dicabut. (ISK/beritasampit.co.id).