Pilkades Serentak Ditiadakan Dalam Dua Tahun Kedepan di Sukamara

Wakil Bupati Sukamara Ahmadi

SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tidak akan dilaksanakan.

Tidak dilaksanakannya Pilkades dalam dua tahun kedepan, menurut Ahmadi, lantaran pada tahun 2024 akan dilaksanakannya Pilkada dan Pilpres, sehingga kegiatan pemilihan calon kepala desa akan dilakukan setelah kegiatan tersebut selesai.

“Untuk dua tahun kedepan sepertinya belum akan dilaksanakan Pilkades serentak,” kata Ahmadi, Selas 14 Juni 2022.

BACA JUGA:   Peringati HKG PKK ke-52, Pj Bupati Sukamara Gelar Gerakan Tanam Cabai 

Berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Dinsos PMD ada 10 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 dan empat kades yang berakhir masa jabatan pada tahun 2024 mendatang.

10 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2023 adalah  Kades Desa Sungai Tabuk, Desa Kenawan, Desa Pudu, Desa Pangakan Muntai, Desa Petarikan, Desa Sungai Baru, Desa Sungai Bundung, Desa Pulau Nibung, Desa Lupu Peruca dan Desa Balai Rian.

BACA JUGA:   Balai Pemasyarakatan Pangkalan Bun Lakukan Litmas ke 20 Warga Binaan Lapas Sukamara

Sedangkan kades yang masa jabatannya berakir pada tahun 2024 adalah Desa Pampaning, Desa Natai Kondang, Desa Laman Baru dan Desa Ajang.

“Kalau  untuk kades yang masa jabatannya usai akan diisi oleh Plt untuk mengisi kekosongan jabatan sehingga  kegiatan pemerintahan bisa terus berjalan dengan lancar,” tukas Ahmadi. (enn/beritasampit.co.id)