JPU Hadirkan Lima Saksi, Lanjutan Kasus Tipikor Dana Tunjangan Guru Daerah Tertinggal Kabupaten Katingan

AULIA/BERITA SAMPIT - Suasana persidangan.

PALANGKA RAYA – Erfandy Rusdy Quiliem, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kembali menghadirkan saksi di persidangan atas terdakwa Supriyadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa 14 Juni 2022

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat yang menjerat terdakwa Supriyadi tersebut dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

Lima orang saksi yang dihadirkan JPU pada sidang tersebut, diantaranya Yuliana, Rantiah, Yuda, Permadi dan Hibondi yang kesemuanya merupakan Guru atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam persidangan, Rantiah mengaku menerima tunjangan khusus bagi guru yang disalurkan itu.

“Saya menerima tunjangan khusus guru ini,” ucapnya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim. (Auliamirza/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024