Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Budak Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Barang bukti.

PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya membekuk Ma (33) dan RA (28) yang berada di Jalan Morist Ismail II depan barak pink.

“Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika pelaku berinisial Ma dan RA telah memperdagangkan Narkoba jenis sabu,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada, Rabu 15 Juni 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Asep menjelaskan, jika pihaknya sempat menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan yang berlangsung di TKP untuk beberapa waktu.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

“Setelah dipastikan kebenaran informasi yang diterima, kami langsung mengepung lokasi pelaku untuk memberikan tindakan tegas,” pungkasnya.

Kata Dia, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti salah satunya serbuk kristal yang diduga kuat ialah sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat kotornya 9,85 gram.

Dari TKP, aparat kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bungkus, 1 buah plastik hitam, 2 unit Hp, dan 1 unit sepeda motor.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

“Dengan sejumlah barang bukti tersebut, pelaku Ma dan RA hingga kini masih menjalani rangkaian penyidikan dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” tandasnya.

Dalam perkara ini para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pelaku pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Hardi/beritasampit.co.id).