KPU Katingan : PDPB Periode Mei berjumlah 106.574 Pemilih

Ilustrasi.

KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan terus melakukan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) hingga Mei 2022 tercatat berjumlah 106.574 pemilih.

Ketua KPU Katingan Subandy melalui Habibi Mubarak yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data mengatakan dari data itu ada kemungkinan nanti akan bertambah atau bahkan berkurang.

Habibi menjelaskan dari pembaharuan Data pemilih berkelanjutan itu, kebanyakan pemilih baru dari kelompok pemilih pemula. Selain itu, warga dinyatakan meninggal dunia atau pindah dan alih status sudah dikurangi dari jumlah DBP sebelumnya.

“Kita berharap peran semua pihak untuk mensuksekan data pemilih yang clear dan clean. Bagi masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan melindungi hak pilih mereka melalui aplikasi mobile lindungihakmu, disana bisa mengecek data pemilih, ubah data pemilih jika ada perubahan, atau melaporkan pemilih Tidak Memenuhi Syarat atau TMS serta rekapitulasi pemilih,” jelasnya

Dia mengatakan saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Adapun persiapan yang dilakukan KPU meliputi mensosialisasikan tahapan-tahapan pemilu baik secara langsung dan via media sosial serta persiapan verifikasi partai politik.

“Mohon doa restunya agar nantinya pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman,” pungkasnya.

Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP :

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
  4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
  6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
  8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
  9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
  11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
  14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
  2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
  3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
  4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
  5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024)

(Kawit/beritasampit.co.id).