PDAM Tirta Mentaya Sampit Akan Berubah Status Jadi Perumda, Ini Penjelasannya

IM/BERITASAMPIT - Kepala PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan (dua dari kiri), Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin, Alang Arianto (tiga dari kiri) beserta rombongan saat berfoto bersama usai keluar dari ruangan rapat bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.

SAMPIT – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat ini akan beralih nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Dalam waktu dekat ini status PDAM akan berubah menjadi Perumda, yang jelas kita datang ke sini untuk mengadakan studi banding. Belajar dari Kota Palangka Raya, karena awalnya dia termasuk PDAM yang lebih dulu merubah bajunya dari BUMD jadi Perumda,” ucap Kepala PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan, usai melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis 16 Juni 2022.

Studi banding ke pemerintah Kota Palangka Raya, Kepala PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan didampingi Asisten II Alang Arianto, Kabag Ekonomi Bahalap dan Kabag Hukum Muhammad Gumiring dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Jadi kita belajar apa saja yang harus kita kerjakan, proses seperti apa, kemana dan berapa biaya yang diperlukan,” ucapnya.

Sementara itu ia menegaskan dengan adanya perubahan itu nanti, tidak akan ada perubahan dengan luasan PDAM saat ini. Karena secara signifikan sama saja. Tetapi perubahan nama juga berdasarkan pada perintah undang-undang.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Safari Ramadan Pertama dan Serahkan Bantuan di Kecamatan Kota Besi

“Karena undang-undang lama Nomor 5 tahun 1962 dicabut dan diganti dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengharuskan seluruh Kepala pemerintahan provinsi, kabupaten kota untuk merubah badan usaha yang berdiri sebelum undang-undang itu. Wajib mengikuti atau menyesuaikan diri pada peraturan baru yaitu aturan PP 54 sudah ditentukan ada dua pilihan, dan yang paling sesuai untuk PDAM kita adalah Perumda,” jelas Firdaus.

Firdaus juga menekankan bahwa dengan perubahan tidak akan ada perubahan biaya ataupun, sebab itu hanyalah sebatas proses asas atau status hukumnya saja.

“Harapan kita ya apapun bentuk badan hukumnya yang namanya perusahaan pelayanan ya kita tetap mengupayakan agar pelayanan tetap lebih baik,” demikiannya.

Terpisah Asisten II Alang Arianto menyampaikan pada intinya perubahan nama PDAM menjadi Perumda sudah sesuai dengan PP 54 tahun 74, dengan adanya perintah untuk merubah mengikuti perubahan undang-undang tersebut pihaknya dari beberapa hari yang lalu sudah melakukan beberapa kali koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Pemkab Akui Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Semakin Memperparah Banjir di Kotim

“Pemerintah Kota Palangka Raya ini kan sudah selesai menyusun peraturan daerah tentang Perumda itu, jadi sebelum kami bahas dengan DPRD Kotim terlebih dulu kami selaku teknis nya dalam penyusunan peraturan daerah ini melakukan pembelajaran terlebih dahulu. Yakni pembelajaran awal, bagaimana tahapan penyusunan dalam peraturan daerah nanti tentang Perusahaan Daerah air minum ini,” katanya.

Lanjut ia menjelaskan pihaknya cuman belajar dari Kota Palangka Raya mengenai tahapan-tahapan perubahan PDAM menjadi Perumda, untuk menggenjot hal itu mereka juga telah melakukan konsultasi dengan biro hukum dan akan tembus sampai ke Kemenkumham.

“Kita membekali apa saja yang memang harus dilakukan dalam tahapan-tahapan penyusunan peraturan daerah ini, karena memang ini salah satu amanat undang-undang termasuk amanat PP 54 tahun 2017 kita kedepannya berharap dengan perubahan nama dan perusahaan ini pelayanan yang dilakukan oleh PDAM itu lebih baik lagi,” tandasnya.

(im/beritasampit.co.id)