Pergub Kalteng 4/2021 Disosialisasikan Kepada Petani dan Pekebun Desa Rawa Sari, Tentang Apa Ya?

FOTO BERSAMA : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Usai menggelar sosialisasi peserta berfoto bersama di balai pertemuan Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Sejumlah petani dan pekebun di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang pembukaan dan pengelolaan lahan non gambut bagi masyarakat hukum adat sebagai lanjutan dari Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran.

“Peraturan ini untuk pedoman kita ketika akan membuka dan mengelola lahan yang ada disekitar supaya petani maupun pekebun tidak disalahkan nantinya” ujar Direktur Law Firm Undas & Fartners Untung TR saat memaparkan isi Pergub di Balai Desa Rawa Sari, Jumat 17 Juni 2022.

Dia menyimpulkan bahwa Pergub Kalteng Nomor 4 Tahun 2021 memperbolehkan masyarakat hukum adat membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar.

“Boleh saja membakar sesuaikan dengan aturan karena lahan yang diperbolehkan hanyalah lahan non gambut, seperti lahan yang tanah liat, tanah kuning, tanah bukit, bukan lahan gambut,” tegasnya.

Sedangkan mekanisme membakar lahan non gambut, lanjut Untung, pemilik lahan harus mengantongi izin (rekomendasi) dari damang kepala adat, kepala desa, TNI/Polri yang ada diwilayahnya masing-masing.

“Luasan lahan yang diperbolehkan satu KK hanya satu hektar, untuk yang berkelompok (satu hamparan) maksimal 20 hektar. Cara membakar hanya dibolehkan satu titik,” kata Untung.

Sementara itu, Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto menyambut baik sosialisasi yang diadakan didesanya. Alasannya, supaya petani dan pekebun memahami lahan mana yang bisa dibuka dan dikelola dengan cara membakar dan begitu juga sebaliknya.

“Kami atasnama Pemerintah Desa Rawa Sari mengucapkan terima kasih kepada narasumber karena telah menyosialisasikan aturan baru tentang mekanisme membuka dan mengelola lahan non gambut,” ucapnya.

(ifin/beritasampit.co.id)