SKTA Tak Berbenturan Dengan Kewenangan Kades

Anggota DPRD Seruyan Arahman

KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini tengah membentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).

Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, terkait dengan SKTA, di dalam raperda tersebut pihaknya sudah mengatur sedemikian rupa agar itu nantinya tidak berbenturan dengan domain atau wewenang dari kepala desa (kades).

“Dalam raperda ini, SKTA diterbitkan oleh damang atau kepala adat setempat. Kita sudah atur agar penerbitan SKTA ini nantinya tidak berbenturan dengan apa yang menjadi domain dari kades. Sehingga dalam pemberlakukannya menjadi perda, tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” katanya, Jumat 17 Juni 2022.

Dijelaskannya, selama ini kades terkadang juga sering mengeluh terkait dengan SKTA. “Mereka kadang juga sering ngomel dan beranggapan karena sudah diterbitkan SKTA, jadi lebih baik tidak perlu lagi diterbitkan SKT dari desa. Padahalkan seharusnya tidak seperti itu,” ujarnya.

SKTA sendiri juga bisa menjadi cikal bakal untuk SKT yang diterbitkan oleh pihak desa. Hal ini dikarenakan dalam SKTA tersebut akan ada dua tanda tangan, yakni dari damang serta kades setempat.

“Nanti di dalamnya ada tanda tangan yang mengetahui dari kades. Dan di dalam SKT desapun sebenarnya harus ada juga tanda tangan mengetahui dari damang. Yang artinya lahan tersebut sudah tidak tumpang tindih,” jelasnya.