Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 27 Paket Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya, langsung menuju TKP yang berada di Jalan Sumatera Gang Suhada Kelurahan Pahandut.

Di lokasi, petugas langsung melakukan pengepungan area yang di dalamnya ada seorang pria berinisial HF (37) yang merupakan target operasi.

“Setelah disaksikan dan disampaikan tujuan kami ke TKP, tim kemudian bergerak melakukan penggeledahan secara menyeluruh, baik pemeriksaan badan dan barak tersebut,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya melalui rilis yang diterima pada Sabtu 18 Juni 2022.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan 1.420 Ton Beras untuk Pasar Murah

Dia menjelaskan, karena pada rangkaian penyelidikan, kepolisian setidaknya telah mengumpulkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 27 paket dengan berat kotor 15,97 gram sabu-sabu berikut barang bukti lainnya.

Asep menambahkan, dengan berbekal barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya langsung mengamankan pelaku HF ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada pelaku HF ini dan ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi