Bangunan Tak Berizin di Sampit Diberi Waktu Satu Hari, Masih Melanggar Bongkar Paksa

ILHAM/BERITA SAMPIT - Satpol PP Kotim, bersama tim gabungan dari Dishub, DPUPR dan juga Disperdagin, memberikan peringatan terakhir pada pemilik bangunan di sekitar Islamic Center Km 3 Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Senin 20 Juni 2022.

SAMPIT – Satupan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur, melayangkan peringatan terakhir kepada para pedagang maupun pemilik bangunan tak berizin yang ada disekitar Islamic Center, jalan Jenderal Sudirman Km 3 sampai Km 4,5 Sampit- Pangkalan Bun, agar membongkar sendiri bangunan mereka yang berdiri diatas ruang milik jalan, Senin 20 Juni 2022.

Dengan didampingi tim gabungannya dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) serta DPU Pusat, memberikan batas waktu terakhir selama 1 hari pada para pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan mereka, jika tidak maka akan dilakukan pembongkaran paksa.

“Kita sudah melalui tahapan-tahapan melalui Perda Tibum nomor 10 tahun 2021. Dari tahapan selain edaran, teguran 1, 2, 3 dengan rentang waktu yang telah ditentukan. Kemudian peringatan 1, 2 dan sekarang 3, terakhir tindakan pembongkaran,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto.

Diakuinya, ada sekitar 10 bangunan yang melanggar, tetapi para pemilik bangunan mau membongkar sendiri bangun mereka yang dianggap masih berada diatas ruang milik jalan pemerintah.

“Tapi apa bila tidak membongkar sendiri kami tidak akan tanggungjawab lagi, karena sudah ada batas toleransi yang sudah kami laksanakan sesuai Perda yang berlaku,” ucapnya

Petugas meminta agar pemilik bangunan memundurkan kios mereka dibelakang ting listrik yang ada di samping jalan.

“Kita disini ada dua pekerjaan, pertama pelebaran jalan, dan kedua normalisasi saluran drainase mengatasi banjir,” paparya

“Untuk proses pembongkaran, kita akan mengadakan rapat koordinasi dulu dengan Pemda serta tim teknis menunggu keputusan hasil rapat dan keputusan pimpinan,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).