Bupati Kotim Sampaikan LKPD Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

JALAN :IM/BERITA SAMPIT - Halikinnor, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur saat berjalan keluar dari ruangan paripurna.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 lewat rapat paripurna ke – XII masa persidangan ke II tahun 2022, Senin 20 Juni 2022.

“Penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” jelas Halikinnor, di Sampit.

Menurut Halikinnor, laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun dan disampaikan dalam rapat paripurna merupakan sebagai pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran sebelumnya, yang disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Sementara itu, penyusunan LKPD tahun 2021 juga berdasarkan pada peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.

Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan, laporan keuangan yang harus dibuat saat ini menjadi tujuh jenis yaitu neraca, laporan realisasi anggaran (LRA), laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan sisa anggaran lebih (LPSAL), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021 telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan
Tengah sebagaimana termuat dalam laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan RI Nomor :
36.a/LHP/xix.pal/05/2022, dan hasilnya telah disampaikan pada Tanggal 13 Mei 2022 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Opini WTP yang kita raih untuk yang ke 8 kalinya ini menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah Kotim tahun anggaran 2021 telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material serta kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan,” sampainya.

Pemerintah daerah setempat saat ini juga dianggap telah menyelenggarakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengambilan keputusan

“Kabupaten Kotim, baik eksekutif dan legislatif memberikan perhatian khusus dalam memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah, terima kasih kepada legislatif dan semua pihak yang memberikan masukan dan solusi yang kontruktif dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik, mudah-mudahan kita bisa lebih mensejahterakan masyarakat Kotim khususnya dan meningkatkan ekonomi di Kalimantan Tengah umumnya,” demikian Halikinnor. (im/beritasampit.co.id).