RDP Terkait Ganti Rugi Lahan Tertunda, DPRD Minta PT. MAP Hadirkan Orang Yang Bisa Ambil Keputusan

IM/BERITASAMPIT - Kuasa pengurusan lahan Poktan, Yono Prasetyo (kanan). 

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyampaikan bahwa agenda rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan ganti rugi lahan oleh PT. Mulia Agro Permai (MAP) terhadap Yono Cs ditunda.

 

“Kita mengagendakan RDP itu akan dilakukan hari ini Senin 20 Juni 2022 pukul 13.00 WIB, tetapi pihak PT.MAP mangkir dari surat undangan yang telah kami sampaikan. Padahal warga sudah hadir semua,” bebernya, di Sampit.

 

Akibat ketidakhadiran pihak perusahaan itu, Rimbun mengkonfirmasi pihak PT. MAP dan mereka meminta agar diagendakan ulang RDP tersebut. Selain itu disampaikan ia juga meminta kepada manajemen PT. MAP agar menghadirkan orang yang bisa mengambil keputusan, sebab berkaca dari pertemuan-pertemuan sebelumnya tidak ada yang dapat mengambil keputusan dengan berbagai macam alasan.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

 

“Kita mengundang dan mengadakan RDP itu bukan sekedar adu argumentasi saja, tetapi harus ada hasilnya juga. Maka tadi saya bilang ke pihak PT.MAP aagar mengutus orang bisa ambil keputusan dan berkompeten dalam menyelesaikan perkara itu,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

 

Terpisah Yono Prasetyo selaku kuasa pengurusan lahan poktan yang diduga diserobot oleh PT. MAP menyampaikan carut marut kasus itu terjadi pada tahun 2006 lalu, guna menyelesaikan kasus itu pihaknya telah menempuh dan melakukan beberapa kali mediasi. Namun tidak pernah ada hasil dan hanya sebatas pertemuan biasa saja.

 

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Mengajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

“Sudah berlangsung dari tahun 2006 kasus ini berjalan, kalau untuk RDP baru kali ini kita coba tempuh. Mediasi sudah berulang kali tetapi tidak ada hasil,” ungkapanya sebelum meninggalkan gedung DPRD Kotim.

 

Ia menjelaskan, lahan milik kelompok tani poktan itu seluas 600 hektar, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya sampai sekarang. “Kalau memang sudah ketemu dengan pihak perusahan kan kita tahu cara menyelesaikan masalah ini nantinya,” jelasnya.

 

Menurutnya lahan seluas 600 hektar itu jika ia tidak salah ingat telah ditanami sawit oleh PT.MAP sejak tahun 2003 atau 2004, sementara tanah milik Yono Prasetyo sendiri dalam posisi dijadikan sebagai jalan perusahaan milik perusahaan itu.

 

(im/beritasampit.co.id)