Seorang Warga Pangkalan Banteng Dibekuk Polisi dan Diamankan 15 Paket Sabu-sabu

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku pengedar dan pemakai sabu-sabu warga Pangkalan Banteng saat diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bernisial A (41) warga Kecamatan Pangkalan Banteng.

Satresnarkoba Polres Kobar turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kandang Ayam kebun sawit milik warga Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan Banteng. Setelah tim Satnarkoba menggeladah kandang ayam tersebut, berhasil ditemukan 15 paket Sabu-sabu yang disimpan dikotak rokok Sampoerna.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira, saat dikonfirmasi Senin, 20 Juni 2022 membenarkan kejadiannya pada saat diamankan Kamis, 16 Juni 2022, diketahui pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan barang bukti sabu diatas kandang ayam miliknya.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

“Pelaku ini mnyembunyikan belasan paket sabu di atas kandang ayam dan dimasukkan kedalam kotak Rokok Sampoerna,” ujar Iptu Ahmad Wira, Minggu, 19 Juni 2022.

Lanjutnya, bahwa terungkapnya perkara tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.

Adapun kronologi penangkapannya, yaitu pada Kamis, 16 Juni 2022 sekitar jam 16.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan A (41) di sebelah kandang ayam yang berada di kebun kelapa sawit miliknya, di Desa Pangkalan Banteng.

Hasil penggeledahan dengan disaksikan warga umum, menemukan di atas kandang ayam tersebut berupa 1 kotak rokok Sampoerna di dalamnya terdapat 15 paket sabu dengan berat kotor 5,61 gram.

BACA JUGA:   Pelaku UMKM Alun-Alun Istana Kuning Penuh Ceria Bagikan Takjil Ramadan

Tak hanya itu, di TKP juga ditemukan tepat belakang kandang ayam berupa satu bong dari botol plastik, lengkap dengan pipet kaca. Kemudian, juga ditemukan Handphone merk Vivo warna biru dan di dalam kantong celana sebelah kiri ditemukan uang tunai sebesar Rp.1.200.000.

“Uang tersebut diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti di bawa ke Kantor Satresbarkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man/beritasampit.co.id).