Tersinggung Ditagih Bayar Penginapan, Pelaku Tega Habisi Pemilik Losmen di Sampit

ILHAM/BERITA SAMPIT - Dalam Konferensi Pers, Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, didampingi Kasat Reskrim AKP. Gede Agus Putra Atmaja, saat memperlihatkan barang bukti, kasus pembunuhan pemilik losmen di jalan Muchran Ali, Senin 20 Juni 2022.

SAMPIT – Kasus pembunuhan seorang lansia pemilik losmen Nurwati dijalan Muchran Ali Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya terkuak.

Pelaku tidak lain adalah pengunjung losmen berinisial AR yang berhasil diringkus polisi dilokasi pelariannya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Minggu 15 Juni 2022.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap pemilik losmen yakni Nurasyikin Akwan, lantaran tersinggung karena ditagih bayar penuh penginapan, sedangkan dirinya merasa ada pembatalan sepihak oleh pemilik losmen.

“Modus pembunuhan, tersangka emosi karena menginap di losmen ada pembatalan sepihak. Pelaku ingin membayar setengahnya, namun pemilik meminta secara penuh,” kata Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, dalam konferensi pers, Senin 20 Juni 2022

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Sampaikan Laporan LKPJ Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna

AR tersangka pembunuhan ini ternyata juga seorang residivis yang sempat dipenjara selama 10 tahun, dengan kasus yang serupa.

Dirinya berdalih melakukan pembunuhan lantaran emosi, meski demikian kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Kepolisian.

Ditambahkan Sarpani, saat pelarian pelaku sering berpindah-pindah, sehingga Polres Kotim saat melakukan pencarian melibatkan pihak Polda Kalteng serta tim IT serta partisipasi masyarakat, yang hasilnya waktu cukup cepat berhasil meringkus tersangka.

“Upaya penangkapan pada bersangkutan tidak ada perlawanan. Kita juga masih melakukan pemeriksaan lanjut, jika ada pihak lain yang terlibat, kita tidak akan segan melakukan tindakan sesuai dengan pasal-pasal,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita barang bukti kejahatan pelaku yang berhasil dibawa dari Korban berupa 1 gelang emas, 4 cicin emas serta Hanphone, dengan kerugian mencapai sekitar Rp 8,5 juta.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

“Atas perbuatannya yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tersangka kita kenakan pasal 339 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutup Kapolres.

Sebelumnya, pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu, Warga di Jalan Muchran Ali RT 03, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di pemilik Losmen Nurwati kamar pribadinya.

Korban tewas cukup mengenaskan dengan leher terikat dengan selembar kain, bahkanperhiasan di tubuh yang dikenakan korban juga ikut raib. (Cha/beritasampit.co.id).