SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio membuka secara resmi sosialisasi advokasi kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Aula Kantor Bupati, Selasa 21 Juni 2022.
Windu Subagio mengatakan bahwa dengan adanya advokasi kebijakan KLA tersebut dirinya mengharapkan anak-anak di Bumi Gawi Barinjam dapat ternaungi dan terlindungi dari berbagai macam kekerasan.
“Dan harapannya anak-anak kita dapat tumbuh berkembang dengan normal serta dapat menerima berbagai macam pendidikan yang baik dengan rasa aman dan nyaman,” kata Windu Subagio.
Pengembangan kabupaten sebagai KLA adalah amanat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal 21 menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak ya g harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Windu Subagio menerangkan jika indikator KLA terdiri 31 indikator yang didasarkan pada substansi hak anak yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan konversi hak anak atau KHA yang diratifikasi Indonesia dengan keputusan presiden nomor 36 tahun 1990.
“Substansi hak anak tersebut dikelompokkan 5 klaster yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga, kesehatan dasar pendidikan dan perlindungan khusus,” terang Windu Subagio.
“Selain itu saya juga mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini,” tukas Windu Subagio. (enn/beritasampit.co.id).