Ini Sikap Fraksi PDIP terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Katingan

PARIPURNA : KAWIT/BERITA SAMPIT - Ramba saat menyampaikan pandangan Umum Fraksi PDI-P.

KASONGAN – Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI) DPRD Kabupaten Katingan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 setuju dibahas.

Melalui juru bicara Fraksi PDIP Ramba pihaknya menilai penyusutan nilai aset Kabupaten Katingan akibat perlakuan penyesuaian masa manfaat sesuai standar Akuntasi Pemerintah (SAP) yang berlaku.

Pada Neraca Kabupaten Katingan juga memberikan informasi jumlah kewajiban pemerintah sebesar 5 Miliar 562 Juta 169 Ribu 893 Rupiah 82 Sen yang bersumber dari utang beban pada laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berupa utang beban pegawai dan utang beban barang dan jasa yang harus dikonsolidasikan dalam laporan keuangan pemerintah kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

“Jumlah kewajiban ini menurun sebesar 3 Miliar 751 Juta 510 Ribu 677 Rupiah 60 Sen dibandingkan tahun 2020. Dari uraian tersebut diketahui neraca Kabupaten Katingan per 31 Desember 2021 yaitu Aset sebesar 2 Triliun 896 Miliar, 210 Juta, 736 Ribu, 80 Rupiah, 58 Sen. Ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah pada neraca Kabupaten Katingan per 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar 243 Miliar 82 Juta 666 Ribu 87 Rupiah 75 Sen dibandingkan tahun sebelumnya,” bebernya. Selasa, 21 Juni 2022

BACA JUGA:   Dewan Harapkan Sikap Toleransi Antar Umat Beragama di Katingan Tetap Terjaga dengan Baik

Dikesempatan itu juga Fraksi PDIP mengapresiasi capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan yang kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kendati begitu Pemkab diminta harus segera memperbaiki temuan dan koreksi dari tim audit  BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Semoga Raperda yang akan kita bahas ini dapat kita selesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya

(Kawit/Beritasampit.co.id)