KPK Dukung Penerapan SPPT-TI untuk Efektivitas Penegakan Hukum Tipikor

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman terkait pedoman kerja bersama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA/HO-Humas KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) untuk efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor).

“Melalui SPPT-TI, KPK berharap dapat memperkuat sinergi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara efektif dengan tetap mengacu pada prosedur dan norma hukum yang berlaku,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulisnya pada Selasa.

KPK menyambut baik penerapan SPPT-TI tersebut, guna memadukan data informasi terkait proses peradilan pada suatu perkara agar lebih transparan, akuntabel sekaligus berjalan efektif.

KPK bersama sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum sepakat menandatangani nota kesepahaman terkait pedoman kerja bersama tentang SPPT-TI di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

Hadir dalam penandatanganan tersebut, Alexander Marwata bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penandatanganan tersebut merupakan upaya menghadirkan negara dalam melakukan reformasi sistem penanganan perkara hukum, yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya melalui bantuan teknologi informasi.

Lebih lanjut, kata Mahfud, adanya SPPT-TI juga dapat mencegah terjadinya perilaku korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum karena SPPT-TI mengintegrasikan sistem di MA, Polri, Kejaksaan, BNN, KPK, dan Ditjen Pemasyarakatan dalam rangka pertukaran data dan penggunaan dokumen elektronik administrasi penanganan perkara pidana.

“Melalui SPPT-TI semua menjadi terkontrol, apabila suatu institusi ingin mengetahui suatu perkara ada di mana, sampai di mana, siapa yang menangani, masalahnya di mana, itu bisa diketahui melalui sistem ini. Ini sungguh suatu kemajuan karena dulu orang tidak tahu kasus sampai di mana, sekarang kita bisa,” ujar Mahfud.

Sedangkan, Ketua MA Muhammad Syarifuddin juga menyampaikan SPPT-TI menjadi harapan demi terwujudnya penanganan perkara pidana yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:   Fakta Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Km 7 Nanga Bulik: Bus Overkapasitas, Truck CPO Bermuatan 1200 Ugal-Ugalan

“Kami berharap upaya dan ikhtiar yang kami lakukan hari ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam reformasi penegakan hukum pidana di Indonesia,” kata Syarifuddin.

Menurutnya, SPPT-TI dapat mempercepat dan memudahkan proses pertukaran perkara, terutama bagi aparat penegak hukum yang terletak jauh dengan instansi penegak hukum terkait lainnya. Hal itu dikarenakan dalam nota kesepahaman terdapat ketentuan mengenai pelimpahan berkas perkara secara elektronik.

SPPT-TI merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan melalui dukungan teknologi informasi agar proses penegakan hukum tersebut dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Nota kesepahaman yang ditandatangani kali ini merupakan pembaruan dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah habis masa berlakunya pada 24 Januari 2022.

ANTARA