Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Pengendalian dan Penanggulangan Wabah PMK

IST/BERITA SAMPIT - Suasana Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022.

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin membuka secara langsung Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) Di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 21 Juni 2022.

Akibat merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, di beberapa daerah di Indonesia, Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul adha 1443 H.

“Melalui Inmendagri tersebut Pemerintah Pusat menginstruksikan kepada 18 pemerintah provinsi termasuk Kalimantan Tengah, untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah, serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya,” jelas Nuryakin.

BACA JUGA:   Wagub Lepas Dua Juta Undang Vaname untuk Shrimp Estate

Jajaran Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder terkait, diminta untuk dapat melaksanakan hal-hal seperti melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan dan pengobatan hewan.

“Selanjutnya, melakukan pengawasan secara optimal dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan serta membentuk posko posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,” tegasnya.

Terkait pendanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah masing-masing yang belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD.

BACA JUGA:   Pemkesra Buka Pasar Murah di Kabupaten Gunung Mas

“Memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H, dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku,” jelasnya.

Melaporkan Status Penanganan dan Pengendalian Wabah PMK pada ternak di Wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan. (Hardi/beritasampit.co.id).