RMU Bersama RSA Rawa Sari Sepakati Strategi Bersama Cegah Karhutla

FOTO BERSAMA : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Personel RSA bersama Kades, Ketua BPD Rawa Sari, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Rawa Sari serta perwakilan PT RMU berfoto bersama usai menyepakati strategis pencegahan Karhutla.

SAMPIT – Wilayah Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dinilai salah satu desa sering terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ketika terjadi kemarau.

Guna mencegah terjadinya hotspot (titik panas) tersebut, PT Rimba Makmur Utama (RMU) bekerjasama dengan pemerintah desa setempat melalui Regu Siaga Api (RSA) Rawa Sari telah menyepakati strategis untuk pencegahan Karhutla selama 4 bulan ke depan.

“Kegiatan ini intinya adalah menyepakati patroli pencegahan Karhutla selama 4 bulan ke depan dimulai Juli sampai Oktober 2022,” ujar Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto pada saat sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Desa Rawa Sari di Posko RSA, Senin 20 Juni 2022.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

Mengenai peralatan pendukung untuk pencegahan Karhutla, lanjutnya, sudah tersedia di lapangan diantaranya, sumur bor sebanyak 5 titik, selang dan pompa air 8 unit dan 1 unit armada pemadam kebakaran.

“Dengan adanya sarana seperti peralatan yang dibutuhkan itu akan lebih mempermudah RSA untuk melakukan tindakan apabila terjadi Karhutla,” kata Sigit.

Sementara pada saat rapat di Posko RSA Rawa Sari ada beberapa poin yang disepakati diantaranya, pelaksanaan patrol dimulai Juli sampai Oktober 2022, tim dipusatkan di Posko RSA Rawa Sari, patroli dilakukan secara berkala dan petugas tidak harus standby di posko setiap saat, akan tetapi siap 24 jam turun lapangan apabila terjadi Karhutla.

BACA JUGA:   Sejumlah Petahana Bertahan Empat Periode di DPRD Kotim

“Jika terdeteksi adanya titik api maupun asap, personil RSA Rawa Sari yang berkegiatan wajib melakukan pengecekan, pemadaman dini serta melaporkan kepada pihak pemerintah desa, forkopimcam Pulau Hanaut dan PT RMU,” tegas Sigit. (ifin/beritasampit.co.id).