RUU KIA Tidak Akan Menurunkan Produktivitas Pekerja

Diskusi Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Selasa, (21/6/2022).

JAKARTA– Pemberian hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan dinilai jutsru akan meningkatkan produktivitas kerja selain berdampak psikologis yang positiif bagi pertumbuhan anak.

Demikian dikemukakan oleh Anggota Badan Legislasi DPR, Luluk Nur Hamidah pada diskusi bertajuk “RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak” yang digelar pmberitaan DPR RI, Selasa (21/6).

Pendapat itu disampaikannya terkait dengan pembahasan produk legislasi itu terutama pasal 6 dalam draf RUU KIA.

Rancangan pasal itu akan memberikan hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari dan cuti libur melahirkan bagi istri selama enam bulan atau diperpanjang dari sebelumnya tiga bulan.

Dalam pasal itu juga diatur jika istri mengalami keguguran maka suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.

BACA JUGA:   Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

Luluk merujuk pada satu hasil penelitian menjelaskan secara ilmiah bahwa cuti melahirkan selama enam bulan terbukti berdampak baik pada ibu dan bayi.

Menurutnya nayoritas hasil penelitian, merujuk pada satu bukti yang sama, yakni dampak kesehatan cuti melahirkan diperpanjang jadi enam bulan sangat efektif meningkatkan keberhasilan pemberian ASI eksklusif.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa RUU ini akan menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” ujarnya sebagai salah satu nara sumber pada acara diskusi tersebut.

Dia menambahkan bahwa RUU KIA melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru.

BACA JUGA:   Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa, Legislator Golkar Bilang Begini!

Selama ini, cuti melahirkan bagi istri hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya tiga bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Saat ini DPR sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan sumber daya manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak selama enam tahun pertama.

(dis/beritasampit.co.id)