Catat, Hanya Hewan Asal Daerah Ini yang Bisa Masuk Kotim?

PERIKSA : IST/BERITA SAMPIT - Tim kesehatan dari bidang peternakan Dinas Pertanian Kotim, Kalteng, saat melakukan pemeriksaan hewan.

SAMPIT – Sejak heboh adanya penularan virus biasa disebut Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginspeksi hewan terutama yang berkuku belah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan surat edaran larangan hewan masuk ke daerah terutama sapi dan kerbau.

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga telah mengeluarkan surat edaran. Hingga sekarang larangan itu belum dicabut,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kotim melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan drh Endayatno, Rabu 22 Juni 2022.

Meskipun ada larangan dan diperkuat dengan surat edaran tersebut, lanjutnya, hewan jenis sapi dan kerbau masih bisa masuk ke Kotim. Hanya saja, kata Endrayatno, hewan yang berasal dari daerah tertentu.

“Daerah yang dianggap sebagai penyuplai sapi dan kerbau bebas PMK adalah Sulawesi Selatan, Bali dan Nusa Tenggara Timur, untuk daerah lainnya masih menunggu regulasi baru,” tegas Endrayatno.

Akan tetapi, tambahnya, meskipun 3 daerah itu dinyatakan bisa menyuplai sapi dan kerbau ke Kotim, namun yang paling banyak permintaan di Sulawesi Selatan.

“Sebelumnya sudah masuk 20 ekor sapi dan yang belum dikirim sebanyak 42 ekor, mudah-mudahan sebelum lebaran idul adha semua pesanan sudah ada di Kotim,” harapnya.

Terkait sapi lokal, sambungnya, ketersediaan sangat terbatas karena ada salah satu kecamatan setelah hasil tracing (pelacakan) ada puluhan ekor sapi yang terinspeksi PMK, sehingga hewan tersebut terpaksa dipotong untuk memutus penyebaran virus PMK. (ifin/beritasampit.co.id).