Kadis PUPR Hasyim Mualim: Hasil Rapat Masalah Bangunan Ruko, Akan Berlanjut Memanggil Pemohon

Foto Dok/BERITA SAMPIT : Suhendik, saat memperlihatkan Sertifikat tanah yang saat ini sebagian digunakan untuk Pembangunan Tugu Bundaran Tudung Saji, dan siap akan dihibahkan ke Pemkab Kobar. 

PANGKALAN BUN – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar ), Hasyim Mualim, mengatakan hasil rapat masalah bangunan Ruko, yang diduga melanggar aturan akan berlanjut untuk memanggil pemohonnya atau pemilik bangunan Ruko Suhendik.

“Kami sudah menggelar rapat dengan beberapa dinas terkait, untuk membahas tentang masalah bangunan Ruko, sekaligus membahas surat balasan dari pemohon,“ kata Hasyim Mualim saat dikonfirmasi, Rabu 22 Juni 2022.

Menurut Hasim, untuk mencari solusi terbaik rapat akan terus berlanjut untuk memanggil pemohon.

“Nanti, kita tunggu kronologis keterangan dari pemohon. Jadi hasil rapat kemarin, belum selesai hasilnya yaitu akan memanggil pemohon,“ ujar Hasyim.

Terpisah, pemilik bangunan Roko Suhendik yang akrab disapa Aleng, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya siap akan memenuhi apa yang disampaikan Kepaala Dinas PUPR.

“Saya, siap menunggu surat panggilannya,” kata Suhendik.

BACA JUGA:   Hati-Hati Jalan di Sekitar Perkebunan Sawit, Banyak Ular Cobra

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Suhendik pemilik bangunan Rumah dan Toko (Ruko) di sekitar Bundaran Tudung Saji  Jalan H.Ahmad Saleh Pangkalan Bun, yang saat ini masih bentuk rangka, minta kebijaksanaan dari Pemkab Kobar, agar bangunan Ruko tersebut tidak dibongkar.

Suhendik, pada tanggal 7 Juni 2022, sudah mengirim surat untuk menjawab surat dari Dinas PUPR Nomor 600/466/PUPR yang di terima Jumat 3 Juni 2022, tetang pemberitahuan terhadap bangunan Ruko di Jalan H. Ahmad Saleh.

Menurut Suhendik, dengan jawaban surat ke Dinas PUPR tersebut pihaknya mohon kebijaksanaan dengan berbagai pertimbangan, antara lain. Tanah Bundaran Tudung Saji saat ini masih masuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4166/baru dan SHM Nomor 4583/baru.

“Dan sampai sekarang belum ada pelepasan hak ataupun ganti rugi pembangunan Bundaran Tudung Saji. Juga kami siap menghibahkan tanah luas sekitar 3000 M2 tersebut, tanpa ganti rugi karena untuk kepentingan umum yaitu pembangunan Bundaran Tudung Saji,“ ujar Suhendik.

BACA JUGA:   Belajar dari Kasus Marina: Pj Bupati Kobar Minta Tidak Terjadi Kembali 

Dijelaskan Suhendik, membangun Ruko disekitar bundaran dengan berbagai pertimbangan, antara lain sebagian bangunan Ruko sudah memiliki ijin.

“Bahkan bangunan Ruko kami bangun mundur sejauh 10 meter dari bahu jalan, sehingga tidak mengganggu lalulintas Bundaran dan kami tata dengan rapi sehingga tidak merusak estika,“ ungkap Suhendik.

Bahkan kata Suhendik, saluran drainase sudah kami bangun selebar 2 meter secara permanen dengan pondasi batu belah sehingga tidak mengganggu jalannya air dan bisa diakses sewaktu-waktu bila diperlukan.

Surat permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar, melalui Dinas PUPR suratnya ditembuskan ke DPRD, Satpol PP,DPM-PTSP, Camat Arut Selatan, dan Lurah Kelurahan Baru . (man/beritasampit.co.id)