Komisi VII DPR Minta Kementerian ESDM Kaji Kembali Rencana Penghentian Ekspor Logam Timah

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin

JAKARTA– Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mengkaji kembali rencana penghentian ekspor logam timah, sembari mendorong adanya regulasi peningkatan investasi untuk hilirisasi logam timah di dalam negeri dalam bentuk industrialisasi.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi VII DPR bersama Kementerian ESDM RI dan Dirut PT Timah di Gedung Nusantara I Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (22/6/2022).

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan penting industri pertambangan melakukan hilirisasi logam timah sehingga ke depan Indonesia tak akan ekspor bahan mentah lagi.

Untuk itu, Mukhtarudin berharap perusahaan secepatnya melakukan hilirisasi produk di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah (added value), dengan ekspansi pasar khususnya turunan timah.

BACA JUGA:   Generasi Muda Harus Siap Meng-Upgrade Skill yang Relevan Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri kita,” tandas Mukhtarudin.

Dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Minerba dan Dirut PT Timah Tbk untuk membangun ekosistem pertimahan nasional dengan melakukan perbaikan tata kelola dan tata niaga secara holistik dari hulu hingga hilir.

Selain itu, Komisi VII DPR RI juga meminta Dirut PT Timah tbk untuk melakukan konsolidasi internal terkait penataan kegiatan penambangan ilegal yang berada di wilayah IUP Timah dengan meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum yang melibatkan aparat hukum terkait.

BACA JUGA:   Legislator Golkar: Mari Perkuat Ikatan Kebangsaan Pasca Pemilu 2024

Dirjen Minerba Kementerian ESDM juga didesak untuk tidak menerbitkan IUP bagi monasit, senotim dan mineral ikutan timah lainnya sebelum ada perbaikan regulasi terkait peta jalan pemanfaatan logam tanah jarang (LTJ) dilakukan.

Kendati demikian, Komisi VII DPR RI bersepakat dengan dirjen Minerba Kementerian ESDM agar tarif royalty timah saat ini sebesar 3 persen sebagaimana diatur dalam PP nomor 81 tahun 2019, dinaikkan tarifnya secara progresif dengan melakukan revisi PP tersebut agar penerimaan negara dari sektor pertambangan khususnya timah dapat meningkat.

(dis/beritasampit.co.id)