Komisi Yudisial dan MA Kolaborasi Dorong Kemandirian Hakim

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA – Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkolaborasi untuk mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang dapat dikerjakan KY dan MA guna mendorong kemandirian hakim dan peradilan.

“Pertemuan ini merupakan peluang yang baik untuk menyinergikan tugas dan fungsi KY dan MA yang beririsan erat,” kata Ketua Komisi Yudisial RI Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.

Mukti Fajar mengatakan beberapa sumbatan atau kendala yang selama ini muncul dalam relasi kelembagaan KY dan MA perlu diurai secara konstruktif. Salah satunya adalah terkait garis batas atau demarkasi antara pelanggaran yang bersifat perilaku dan teknis yudisial.

BACA JUGA:   Mewaspadai Ancaman Resesi 2024, Mukhtarudin: UMKM Bisa Jadi Solusi Jitu Tahan Guncangan Global

Dengan tercapainya kejelasan mengenai isu-isu strategis yang dibahas, ke depan diharapkan perbedaan persepsi di antara kedua lembaga dapat diselesaikan. Kemudian yang tidak kalah penting ialah terkait akses dan pertukaran data serta informasi antara KY dengan MA.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial Sunarto menyambut baik pertemuan kedua lembaga. Apalagi, forum tersebut dinilai dapat mengangkat komunikasi yang sudah terjalin selama ini.

Terkait dengan pertukaran data, Sunarto mengatakan MA sangat terbuka dalam hal berbagai data terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY. Oleh karena itu, perlu identifikasi data apa saja yang dibutuhkan.

BACA JUGA:   Dunia Serukan Gencatan Senjata di Palestina, Legislator Golkar: Harus Segera

“Tujuannya agar dapat ditentukan mekanisme yang paling aman dan efisien dalam proses pertukaran data serta pemanfaatannya,” kata dia.

Selain itu, MA juga mendukung dilakukannya pemeriksaan bersama. Untuk itu, perlu pembahasan mengenai intensifikasi dan penyusunan panduan yang lebih teknis terkait pemeriksaan bersama.

“Termasuk penyusunan panduan yang lebih detail mengenai tata cara pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim serta advokasi fasilitas keamanan hakim,” ujar dia. (Antara/beritasampit.co.id).