Tingkatkan Pendapatan Ekonomi Keluarga, Dinas PMD Katingan Gelar Program P2WKSS

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas PMD Katingan, Andrei Nathanael, saat foto bersama dengan para peserta kelompok usaha wanita.

KASONGAN – Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peran wanita di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Katingan gelar kegiatan Pembinaan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai, Selasa 21 Juni 2022.

Kepala DPMD Kabupaten Katingan Andrei Nathanael, mengatakan bahwa dalam konteks peningkatan peran serta masyarakat pada pembangunan wilayah melalui keberadaan kaum perempuan yang aktif diharapkan mampu menjadi faktor pemacu meningkatnya peran serta masyarakat pada setiap aktivitas pembangunan.

“Artinya masyarakat harus didorong untuk bisa berperan lebih nyata di dalam usaha-usaha meningkatkan kualitas dan pola hidup masyarakat, khusus nya di wilayah ini,” jelas Andrei Nathanael.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Lantikan Damang Kepala Adat Katingan Hilir

Menurutnya, agar perlu disadari kesuksesan program terpadu P2WKSS tidak semata-mata untuk mengejar pencapaian prestasi bagi Kabupaten Katingan, tetapi lebih jauh dalam peran untuk mendukung upaya-upaya pemberdayaan perempuan, khususnya yang termasuk keluarga miskin, keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera tahap satu.

” Tentu banyak hal yang bisa dimanfaatkan lewat program ini, diantaranya untuk peningkatan pendapatan ekonomi keluarga.
Saya juga berpesan agar kegiatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat desa. Khususnya kaum perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat secara terus-menerus, sehingga Desa Kampung Melayu ini dapat benar-benar memiliki masyarakat desa yang sehat dan sejahtera,” jelasnya.

BACA JUGA:   Polres Katingan Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Telabang

Lanjutnya, kegiatan P2WKSS bagi unsur kelompok usaha wanita, sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009, tentang pedoman pelaksanaan peningkatan peranan wanita menuju keluarga sehat dan sejahtera di daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2013, tentang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. (Annas/beritasampit.co.id).