Berburu Kambing Dam di Pasar An’am Mekkah

kambing-kambing di pasar ternak An'am Mekkah untuk pembayaran dam atau kurban (ANTARA/Desi Purnamawati)

MEKKAH – Suhu udara siang itu mencapai 40 derajat Celcius, namun terasa lebih panas di tengah Pasar An’am di perbatasan Mekkah – Jeddah.

Mobil yang ditumpangi Tim Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Mekkah masuk ke areal pasar dan langsung dikerubungi para pekerja yang menawarkan kambing dagangannya.

Mereka terus mengiringi mobil sambil berteriak menawarkan kambing, sampai mobil berhenti masih ada yang menanti para penumpang turun.

Aroma kambing dan bau kotorannya berbaur dengan hawa panas dan debu menyambut tim MCH ketika keluar dari kuda besi itu.

Suara kambing mengembek dan teriakan para pedagang terdengar di seantero pasar.

Di bagian depan pasar terdapat kandang-kandang yang dihuni ratusan kambing. Orang-orang yang ingin membayar dam atau denda maupun berkurban bisa memilih kambing di situ lalu membawa ke bagian belakang tempat pejagalan.

Pejagal hewan di pasar itu mengenakan seragam berwarna merah, begitu juga dengan pekerja yang menggiring kambing ke rumah jagal, mereka rata-rata berasal dari Mali.

Pasar An’am terletak sekitar 10 km dari Masjidil Haram, merupakan satu dari tiga pasar kambing di sekitar Kota Mekkah yang menjadi pilihan jamaah haji untuk membayar dam.

Selain Pasar An’am ada pasar hewan di daerah Moashem dan Akisiyyah namun keduanya tidak sebesar Pasar An’am.

Jamaah haji dapat memilih berbagai jenis kambing dengan ukuran yang beragam.

Saat tim MCH menanyakan kepada salah seorang pedagang, rata-rata kambing di pasar itu dijual dengan harga 250 Saudi Riyal (SAR) hingga 500 SAR.

Untuk berat kambing 10 kg harganya berkisar 250 SAR, Sedangkan yang beratnya mencapai 30 kg bisa seharga 500 SAR.

Seperti layaknya pasar tradisional lainnya, pembeli dapat bernegosiasi dan melakukan tawar menawar terkait harga kambing yang tertarik untuk dibeli.

Jamaah juga harus menambah biaya jagal sebesar 60 SAR atau sekitar Rp240 ribu dengan kurs Rp4.000.

Setelah kambing yang sesuai dengan keinginan dipilih, jamaah dapat langsung membawa kambing tersebut ke rumah jagal untuk dipotong.

Nantinya daging kambing yang sudah dipotong akan disalurkan ke pihak yang membutuhkan.

Bayar Dam

Bayar dam atau denda menjadi tak terelakkan bagi mereka calon haji yang mengambil niat haji tamattu’ dan qiran.

Haji tamattu’ adalah haji yang didahului umrah. Jamaah haji lebih dulu berniat ihram untuk umrah hingga tahallul.

Jamaah akan berniat ihram kembali bila tiba waktu haji. Sebagian besar jamaah haji Indonesia menjalankan haji tamattu’ sehingga harus membayar dam.

Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Mekkah Aswadi mengatakan, jamaah haji bisa membayar dam atau denda usai tahallul atau mencukur rambut setelah melakukan umrah wajib.

Penyembelihan bisa dilakukan usai puncak haji pada 10-13 Dzulhijjah dan bersama dengan kurban.

Dalam manasik haji, dikenal tiga jenis dam yaitu, pertama, dam Nusuk, dikenakan pada jamaah haji yang mengerjakan haji tamattu’ atau qiran bukan karena melakukan kesalahan.

Dam yang dibayar berupa menyembelih seekor kambing , bila tidak sanggup wajib mengganti dengan berpuasa selama 10 hari dengan ketentuan tiga hari dilakukan selama di Mekkah dan sisanya setelah di Tanah Air.

Kemudian dam Isa’ah yang dikenakan kepada orang yang melanggar aturan karena meninggalkan salah satu wajib haji atau wajib umrah seperti tidak berniat ihram dari miqat, tidak mabid di muzdhalifah, tidak mabit di Mina, tidak melontar jumrah dan tidak melakukan tawaf wada’.

Ketiga, dam Kifarat yang dikenakan kepada seseorang karena sengaja melakukan sesuatu yang diharamkan selama ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka serta sarung tangan bagi perempuan.

Pemerintah menyarankan dan mengimbau agar jamaah haji Indonesia membayar dam lewat lembaga yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Mekkah Ansor, imbauan agar jamaah membayar dam lewat lembaga yang sudah ditenutkan untuk memberikan kenyaman dan keselamatan bagi jamaah.

Pembayaran dam melalui lembaga tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) juga telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H.

Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Lembaga formal yang ditentukan tersebut akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia.

Meski sudah ditentukan lembaga pembayaran dam, masih ada jamaah yang langsung ke pasar hewan untuk membeli ternak.

Mereka dapat memilih dan menyaksikan langsung ketika kambing disembelih.

Mereka yang berbelanja hewan untuk kepentingan membayar dam pun tidak perlu khawatir kesulitan saat akan memotong hewan sembelihan dan menyalurkannya kepada kaum dhuafa.

Sebab Pasar An’am ini dilengkapi beberapa ruang khusus pemotongan. Kambing yang baru dibeli jamaah akan dibawa ke pemotongan. Di sana, sejumlah tukang jagal dengan peralatan lengkap siap memotong hewan dan mengulitinya.

Tak butuh waktu lama bagi para jagal terlatih itu menyembelih hewan hingga selesai mengulitinya. Untuk satu ekor kambing, sampai selesai dikuliti cukup cepat, tak sampai 20 menit. Daging yang sudah dipotong dalam ukuran besar dimasukkan kantong plastik putih dan siap dibagikan.

ANTARA