Bupati Kotim Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris dari BPJamsostek

SERAHKAN :IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor (kanan) ditemani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada (kiri) saat menyerahkan santunan kepada keluarga mendiang almarhum Sudarno (tengah).

SAMPIT – Bertepatan dengan pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-19 di Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor, menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada dua ahli waris Perangkat Desa dan Pekerja yang mendapat bantuan perlindungan dari GN Lingkaran.

Ahli waris yang menerima santunan itu merupakan keluarga mendiang almarhum Sudarno yang merupakan perangkat Desa Rantau Tampang sebesar Rp. 183.803.576 dan ahli waris almarhum Mardi peserta penerima bantuan GN Lingkaran Perusahaan PT. KLK Group sebesar Rp. 42.060.000.

Saat memberikan santunan itu, Halikinnor berharap dengan adanya penyerahan santunan itu bisa membantu ekonomi keluarga setelah ditinggal tulang punggung keluarga mereka, dan ia turut mengajak kepada perusahaan-perusahaan besar dan menengah di wilayah kerjanya untuk menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan demi membiayai iuran bagi pekerja rentan dengan cara mengikuti program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Sampit untuk memberikan data perusahaan mana saja yang belum berpartisipasi pada program GN Lingkaran untuk kita tindaklanjuti demi perlindungan sosial para pekerja rentan,” ujar Halikinnor, Kamis 23 Juni 2022.

Senada dengan apa yang disampaikan Halikinnor, Kepala Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Sampit Yunan Shahada
menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya tulang punggung keluarga ahli waris, dan ia berharap semoga santunan yang diberikan dapat membantu perekonomian keluarga.

Yunan menjelaskan santunan yang diterima masing masing ahli waris yakni almarhum Sudarno yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan berhak atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar Rp 96.666.666,- bantuan beasiswa untuk anak yang masih sekolah sebesar Rp 87.000.000,- dan tabungan hari tua sebesar Rp 136.910.

Sementara almarhum Mardi yang merupakan salah satu penerima bantuan CSR melalui program GN Lingkaran dari perusahaan PT. KLK Group dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 4 bulan berhak atas santunan kematian Rp 42.000.000,- dan tabungan hari tua sebesar Rp 60.000,-.

Yunan menegaskan betapa pentingnya Jaminan Sosial untuk para pekerja, karena tidak hanya mensejahterakan pekerja tetapi juga pihak keluarga.

Tak lupa Yunan mendorong pihak perusahaan besar dan menengah untuk bisa menggunakan dana CSR Perusahaan ke program GN Lingkaran, karena masih banyak para pekerja rentan diluar sana yang ingin terlindungi dengan Jaminan Sosial tapi tidak memiliki biaya untuk membayar iuran.

“Kembali kami ajak perusahaan besar dan menengah di Kabupaten Kotim untuk menggunakan dana CSR perusahaannya ke program GN Lingkaran, karena pekerja rentan seperti nelayan, petani, petugas kebersihan dan lainnya mereka memiliki keinginan dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tapi karena sulitnya ekonomi mereka kesulitan membayar iuran. Untuk iurannya itu sebesar Rp. 16.800,- perbulan untuk 1 orang pekerja, jadi dengan ikut serta perusahaan di program GN Lingkaran, mereka sudah membantu melindungi dan mensejahterakan pekerja rentan di Kotim,” demikian Yunan. (im/beritasampit.co.id).