Jual Ijazah Paket Palsu, Owner Kios Pengetikan di Sampit Dijatuhi Hukuman Penjara

Ilustrasi Ijazah Palsu

SAMPIT – Sidang putusan pidana Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Rabu, 22 Juni 2022 telah menjatuhi hukuman kepada terdakwa Eddy Kurniawan, owner kios pengetikan di Sampit dengan hukuman 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim dalam amar putusannya mengatakan, bahwa terdakwa Eddy Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memberikan ijazah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 67 Ayat (1) UU R.I Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Sebagaimana Dalam Surat dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Selain hukuman penjara itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:   Tidak Hanya Dari Elit Politik, PKS Sebut Sejumlah Nama Birokrat Berpeluang Maju di Pilkada Kotim

Menanggapi putusan itu terdakwa maupun jaksa menerima. Tuntutan majelis hakim ini lebih kecil dari tuntutan sebelumnya yaitu selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.

Kejadian ini berawal dari terdakwa yang menjalankan bisnis ilegal nya dengan menawarkan ijazah Paket di group-group jual beli online.

Iming-iming bisa membuat ijazah paket dengan cepat dan biaya murah, mengakibatkan saudari Laila tertarik dengan penawarannya. Alih-alih bertemu langsung, terdakwa melakukan transaksi secara online menggunakan akun media sosial yang palsu dan mencatut nama salah satu lembaga pendidikan di Kotim untuk mengelabui calon pembeli.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Merasa ada kejanggalan dari ijazah yang dikirim oleh terdakwa, akhirnya korban berinisiatif untuk mengecek keabsahan ijazah tersebut dengan meminta legalisir ke Kantor PKBM Harati di Jalan Pramuka Sampit. Yang merupakan lembaga Pendidikan sekolah paket yang dicatut namanya, setelah dicek di data Dapodik sekolah, ternyata data ijazah itu tidak ada dan terindikasi kuat palsu.

Akibat adanya kejadian itu, pengelola PKBM Harati, Deny Hidayat yang saat itu menerima langsung laporan dari Laila, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim, yang kemudian dilakukan penindakan dan penahanan terhadap terdakwa yang saat itu masih aktif menjalankan bisnis kios pengetikan. (im/beritasampit.co.id).