Ombudsman Perwakilan Kalteng Kembangkan Jaringan Kerjasama Focal Point

PALANGKA RAYA – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah adakan Pengembangan Jaringan Kerja Sama Focal Point Narahubung Pada Instansi Penyelenggara di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, berlangsung di hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis 23 Juni 2022.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Raden Biroum Bernardianto mengatakan, ada 11 kabupaten/kota yang sudah memberikan kesanggupan untuk mendatangani komitmen dan sudah menunjuk orangnya. Penugasan tersebut langsung dari pimpinan atau kepala daerah setempat.

“Sebagian besar sudah mendapatkan penugasan dari pimpinan atau kepala daerah nya masing-masing, setidaknya dari 14 kabupaten/kota, mungkin ada 11 kabupaten/kota yang sudah memberikan kesanggupan untuk mendatangani komitmen ini dan sudah menunjuk orangnya.

Ia menambahkan bahwa untuk daerah lain ada terkendala komunikasi, namun dalam waktu dekat juga akan menunjuk narahubung , termasuk instansi vertikal.

BACA JUGA:   Dislutkan Gelar Rapat Anggota Tahunan

“Untuk daerah lain ada terkendala komunikasi, mungkin surat kami yang lambat, dan lain sebagainya. Namun dalam waktu dekat juga akan menunjuk narahubung, termasuk instansi vertikal,” katanya.

Ia menceritakan sewaktu ia ingin berkomunikasi mendesak, kadang-kadang ia harus menelpon bupati atau sekda sempat, padahal itu bukan tupoksi mereka. Untuk itu, dengan adanya narahubung ini di harapkan komunikasi kedepannya bisa lancar.

“Ketika saya ingin memerlukan komunikasi yang cepat, kadang-kadang jalur saya itu acak begitu,saya kadang-kadang menelpon bupati nya, menelpon sekdanya,padahal itu bukan tupoksi mereka, sehingga dengan adanya narahubung ini, saya berharap bisa membuat komunikasi kita lancar,” ungkapnya.

BACA JUGA:   DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Kunjungi Dislutkan Kalteng

Dengan begitu, pihaknya bisa lebih sigap ketika ada pengaduan dari masyarakat dan mudah menyelesaikannya. karena yang sebelumnya terkendala jarak dan waktu serta ketidaktahuan pihaknya saat di lapangan, hal tersebut bisa berubah menjadi mudah. Di samping itu, masyarakat juga lebih mudah dalam hal memberikan masukan-masukan terkait pembangunan, misalnya pemenuhan standar pelayanan.

“Sehingga kalau ada pengaduan masyarakat dan lain-lain,kami mudah menyelesaikan nya, tidak terkendala jarak dan waktu serta ketidaktahuan kami harus kemana,itu menjadi mudah dan mereka juga bisa memberikan masukan-masukan terkait pembangunan, misalnya pemenuhan standar pelayanan,”jelasnya. (SND/beritasampit.co.id)