Razia Ranmor di Sampit, Polisi Bekuk Seorang Pengedar Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Satlantas Polres Kotim, saat meringkus Tersangka AT (42), salah seorang pengedar sabu yang tertangkap disaat gelar pengaturan lalulintas, Kamis 23 Juni 2022.

SAMPIT – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AT (42) terciduk dalam kegiatan razia kendaraan bermotor, yang digelar Satuan Lalulintas Polres Kotawaringin Timur, di Jalan Ir H. Juanda Sampit RT 013 RW 003, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Kamis 23 Juni 2022, pagi.

Upaya penangkapan berlangsung dengan pengejaran, kala itu tersangka berupaya kabur disaat melihat petugas yang melakukan razia.

Kapolres Kotim AKBP. Sarpani melalui Kasat Resnarkoba AKP. I Made Rudia, mengungkapkan kasus ini terungkap sewaktu anggota Satlantas Polres Kotim melakukan gerakan pengaturan lalulintas di Jalan Ir H.Juanda simpang 4, jalan Pengeran Antasari Sampit.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Safari Ramadan Pertama di Desa Pangkalan Muntai

Saat itu terlihat tersangka tidak memakai helm dan diberhentikkan oleh anggota Satlantas, namun berusaha kabur dan kemudian berhasil di amankan petugas.

“Saat diamankan ditemukan narkotika diduga jenis sabu ketika dilakukan penggeledahan, kemudian mengamankan Terlapor dan selanjutnya memangil anggota kita dari Satresnarkoba,”kata Rudia

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 2 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu yang dibalut didalam satu lembar potongan plastik hitam.

BACA JUGA:   Empat TPS3R dan Tiga Bank Sampah Kelola Sampah di Sukamara

“Terlapor sempat membuang barang bukti, namun berhasil dilihat petugas,” ucapnya.

Selanjuynya, tersangka beserta 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 10 gram, 1 lembar plastic klip, 1 lembar potongan plastik hitam dan 1 unit Handphone telah diamankan di Polres Kotim guna dilakulan proses sidil lebih lanjut.

“Kepada tersangka Pasal yang di sangkakan, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).