Tokoh Adat Peduli Pendidikan Soroti Terkait Surat Dirjen Dikti ke UPR

M.SLH/BERITA SAMPIT - Tokoh Masyarakat Adat Peduli Pendidikan Kalteng, Simpei Ilon.

PALANGKA RAYA – Tokok Masyarakat Adat Kalimantan Tengah (Kalteng), ikut memperhatikan persoalan ranah pendidikan yang ada di wilayah Bumi Tambun Bungai. Apalagi saat ini sedang ramai di bicarakan di tengah masyarakat soal Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) yang saat ini sedang ada penundaan.

Dimana, penundaan tersebut berdasarkan surat yang ditanda tangani virtual barcode oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti), Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. dengan nomor 0460/E.E1/TP.01.03/2022 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat Tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Periode 2022-2026 tertanggal 13 Juni 2022.

Untuk itu, Tokoh Masyarakat Adat Peduli Pendidikan Kalteng, Simpei Ilon mengharapakan persoalan yang saat ini yang sedang ramai di bicarakan masyarakat lebih terkhusus masyarakat Adat terkait dengan surat dari Dirjen Dikti sehingga menimbulkan adanya penundaan pemilihan Rektor UPR ini agar cepat diselesaikan.

Dijelaskannya bahwa, banyak mayarakat yang menuding Rektor UPR kelihatannya seolah-olah persoalan ini mau di politisir. Artinya ditunda untuk membuat satu trek, apa itu maksudnya terkait penundaan dan sebagainya.

“Kami anak-anak masyarakat adat ini yang malu, Saya dengar dia itu orang adat tapi dia dituding seperti itu enggak enak rasanya, karena itu saya harap pak rektor benar-benar bekerja sesuai aturan dari Dirjen yang ada, tidak usah ditunda-tunda, ditunda itu kan ada maksudnya lebih curiga lagi orang,” terang Simpei Ilon kepada beritasampit.co.id. Kamis 23 Juni 2022.

Pria yang pernah menjabat sebagai Pemangku Damang di Kabupaten Kapuas inipun menjelaskan, akan banyak timbul kecurigaan dari masyarakat seolah-olah Rektor UPR ini tidak benar-benar dalam melaksanakan tugasnya. Cuman masyarakat tidak berani menyampaikan hal itu di hadapan publik.

“hal itu agak mengenakkan bagi saya. Saya orang adat, rektor orang adat beliau membuat seperti ini enggak enak saya yang menanggung beban omongan-omongan di luar. Saya orang adat tentunya membela beliau, tetapi beliau juga harus bisa menjaga nama baiknya agar tidak menjadi permasalahan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Dijelaskannya juga, dalam permasalahan itu juga, ia melihat pasti akan terjadi kubu-kubuan di ruang lingkup Universitas Palangka Raya. Sehingga nantinya akan menjadi maslah besar dan pasti akan masuk dalam ranah Hukum, jika memang pembahasan penundaan Pemilihan Rektor ini terus bergulir.

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

“Saya harap, mari kita benahi, mari kita sampaikan dan kita perbaiki agar jangan melanggar aturan yang ada, kita sebagai orang taat Hukum, aturan Dirjen itu jangan dilanggar, tidak usah kita alasan karena kurang banyak orang lalu kita bisa rangkap jabatan, saya kira SDM di UPR memadai,” sebut Simpei Ilon.

Dalam persaingan calon-calon Rektor Universitas Palangka Raya ke depannya bagus, ini pertanda bahwa banyak orang mau membenahi UPR agar lebih baik kedepannya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Penjaringan dan pemilihan Rektor UPR, Prof. Dr. Joni Bungai, mengungkapkan bahwa, pihaknya dari panitia masih menunggu surat dari Dirjen Dikti terkait dengan proses Pilrek UPR lanjutnya.

“Semoga surat dari Dirjen Dikti cepat keluar. Salam sehat dan sukses selalu,” sebut Prof. Dr. Joni Bungai.

Sebelumnya, Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan menuliskan sebuah opini yang berjudul : PERPANJANGAN 2, Ia menyoroti persoalan Rangkap Jabatan yang ada di lingkup UPR salah satunya Rektor UPR, Dr. Andrie Elia, SE., M.Si,

Berdasarkan pada surat yang ditanda tangani virtual barcode oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti), Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. Surat itu ber-nomor 0460/E.E1/TP.01.03/2022 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat Tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Periode 2022-2026 tertanggal 13 Juni 2022.

Surat tersebut sebagai bentuk pembinaan yang dengan tegas memerintahkan Universitas Palangka Raya untuk menunda sementara proses pemilihan rektor. Adapun bunyinya ialah: “…,dalam rangka tertib administrasi dan tertib aturan dalam pelaksanaan proses pemilihan Rektor di lingkungan Universitas Palangka Raya, kami harap agar proses pemilihan Rektor untuk sementara waktu ditunda, hingga dilakukan penyesuaian…”Tidak kalah pentingnya, surat tersebut juga memerintahkan untuk melakukan penyesuaian komposisi keanggotaan Senat Universitas Palangka Raya khususnya pada kedudukan Rektor sebagai ketua senat dan kedudukan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai anggota senat.

Mencermati secara seksama surat tersebut ada tiga poin utama yang menjadi penekanan Dirjen Dikti yaitu: 1) Segera melakukan penyesuaian komposisi keanggotaan Senat; 2) Melakukan penyesuaian peraturan terkait tata cara pemilihan rektor; dan 3) melaporkan seluruh tahapan proses pemilihan anggota senat dan tahapan proses pemilihan rektor.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Dr. Andrie Elia, S.E, M.Si sebagai Senat ex officio Rektor Universitas Palangka Raya. Tidak berkesesuian dengan Permenristekdikti 42/2017 Tentang Statuta Universitas Palangka Raya Pasal 33 ayat (6) yang berbunyi: “Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berasal dari anggota senat wakil dosen.”

Jika melihat aturan tersebut bisa diduga terjadi pelanggaran, yaitu Rektor sebagai anggota Senat exofficio seharusnya hanya menjadi anggota Senat biasa, bukan Ketua Senat Universitas Palangka Raya.

Terkait masa jabatan rektor saat ini akan berakhir dalam 3 bulan lagi yaitu pada 07 September 2022. Saya optimis dan yakin Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Periode 2022-2026 akan selesai dan memperoleh hasil seorang rektor terpilih sebelum batas waktu tersebut. Dengan catatan ada kesungguhan dari rektor saat ini dan semua pihak untuk memperbaiki kesalahan dan keinginan yang kuat untuk meninggalkan legacy yang akan dikenang anak cucu dikemudian hari.

Jika keanggotaan senat ini belum berhasil dibenahi dalam jangka waktu singkat, tidak menutup kemungkinan akan ditunjuk Pj Rektor Universitas Palangka Raya seperti yang sudah-sudah. Saya juga sangat yakin, berkaca dari kegagalan Rektor saat ini menyusun keanggotaan senat yang taat azas. Mustahil jika perpanjangan masa jabatan dari Rektor Universitas Palangka Raya akan diberikan kepada yang bersangkutan oleh Mendikbudristek. Masa iya, sudah salah. Bukannya diganti, malah diperpanjang?.

Artinya dari apa yang di sampaikan oleh dosen tersebut, Rektor sendiri yang harus menyelesaikan dengan Legowo mengundurkan diri sebagai ketua senat dan SPI sebagai pengawas seharusnya mengerti aturan dan Legowo juga untuk mundur.

Dimana persoalan ini akan selesai, kemudian memilih ketua baru serta pembenahan yang lainnya, di sini orang-orang berpendidikan malu, “kita orang Dayak sudah ber umur lebih baik berjiwa besar demi anak cucu apa kata orang,” tutup Simpei Ilon, “kata bijak apa yang kita tabur itu yang kita tuwai”. (M.Slh/beritasampit.co.id).