Tunggu Pembentukan TIM, PDAM Siap Merubah Nama

IM/BERITA SAMPIT - Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan.

SAMPIT – Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 23 Juni 2020 menyampaikan bahwa saat ini tim yang akan terlibat dalam perubahan status PDAM ke Perusahaan Umum Daerah atau Perumda tengah dibentuk tinggal menunggu SK selesai dibuat saja.

“Hasil terbaru tingal tindak lanjut saja, karena kemarin sudah ada Bagian Hukum Dan Bagian Ekonomi mengabarkan ke kami saat ini masih dalam tahap penyusunan tim yang akan dimasukan dalam SK perubahan status PDAM, kalua SK itu selesai dibuat, berarti sudah ada hasil pertemuan kita di Palangka Raya beberapa waktu yang lalu,” ucapnya, di Sampit.

Firdaus mengungkapkan bahwa dukungan pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung datang dari Bupati Halikinnor, Bupati juga tidak bisa lepas tangan karena perintah peralihan nama tersebut merupakan perintah undang-undang.

“Perlu saya sampaikan bahwa perubahan nama PDAM menjadi Perumda itu atas perintah undang-undang. Dan itu bukan karena keinginan kita, perintah undang-undang itu juga ditujukan kepada seluruh kepala daerah gubernur, bupati harus merubah bentuk dari pada perusahaan daerah,” tegasnya.

Perintah perubahan atau peralihan PDAM menjadi Perumda itu sendiri berdasarkan undang-undang lama Nomor 5 tahun 1962 telah dicabut dan diganti dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengharuskan seluruh kepala pemerintahan provinsi, kabupaten atau kota untuk merubah badan usaha yang berdiri sebelum undang-undang tersebut. (im/beritasampit.co.id).