Anggota DPRD Barito Utara: Larangan Judi Kewajiban Penegak Hukum Menertibkannya

IST/BERITA SAMPIT - Imbauan larangan judi berupa spanduk saat dipasang Polsek Teweh Tengah di Desa Hajak KM. 20, Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin.

MUARA TEWEH- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara H. Tajeri mengatakan larangan judi sudah menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum untuk menertibkannya sekaligus sudah diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia.

“Sepengetahuan saya, apapun namanya jenis judi di Indonesia ini dilarang, sesuai dengan perundangan yang berlaku, pihak berwajib lebih memahami aturan perundangan-undangan dimaksud, karena itu sudah kewajiban dari aparat penegak hukum untuk menertibkannya, sudah tentu apabila melawan pasti ada sangsi hukumnya,” ujar Tajeri saat dikonfirmasi wartawan Kamis, 23 Juni 2022.

Untuk itu, legislator dari partai Gerindra ini berharap agar masyarakat dapat mentaati peraturan yang dimaksud guna menjaga kenyamanan dan ketertiban.

“Saya berharap kepada semua masyarakat bisa taat akan aturan dimaksud, demi kenyamanan diri sendiri, karena kalau sudah berurusan dengan pihak berwajib terutama berkaitan dengan perjudian, sanksinya pasti hukuman,” jelas Tajeri Ketua Komisi III DPRD Barito Utara itu.

Diungkapkannya juga berkaitan dengan ritual adat ia tidak memahami secara pasti, ia meminta agar mengkoordinasikan kepada yang berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kalau berkaitan dengan ritual adat saya kurang begitu memahami, kan ada yang namanya Dewan Adat, coba koordinasikan masalah itu, seperti apa sebenarnya, agar tidak terjadi kesalahan pahaman, mohon maaf kalau saya keliru menyarankan seperti itu. Sehubungan dengan itu mari kita bersama-sama menjaga kondusifnya daerah kita khusus nya di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan ini,” tutupnya.

Sebelumnya Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah bersama unsur tripika didampingi anggota Koramil Teweh Tengah, aparat Kecamatan Teweh Baru, dan tokoh agama Hindu Kaharingan mendatangi lokasi acara ritual Wara di Desa Hajak KM. 20, Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin.

Tujuannya guna memasang spanduk himbauan larangan judi namun sempat mengalami hambatan dan mendapat penolakan, padahal polisi sama sekali tidak melarang acara ritual Wara apalagi sampai membubarkan.

Akibatnya terjadi perdebatan antara Kapolsek Teweh Tengah dengan beberapa perwakilan warga, yang ramai memasang tenda dan lapak karena diduga tempat tersebut akan dijadikan arena bermain judi seperti dadu gurak dan sabung ayam.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Teweh Tengah Reny Arafah menyampaikan pemasangan himbauan larangan judi oleh polisi seperti pemasangan himbauan Prokes dan himbauan dilarang membakar hutan, namun jika himbauan dilanggar tentu ada tindak pidana. (ISK/beritasampit.co.id).