Masyarakat Mendukung Pembangunan Ruko Terus Berlanjut, Ini Alasannya

Man/BERITA SAMPIT : Tanah yang dihibahkan untuk Masjid nampak disebelah bangunan Ruko, bagian ujung sebelah kiri, dan nampak pula H.Husni dan Jumini yang tidak keberatan kehadiran Ruko yang berdekatan dengan rumahnya. 

PANGKALAN BUN – Masyarakat di sekitar bangunan Rumah dan Toko (Ruko) di Jalan Ahmad Saleh RT.18 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, banyak mendukung pembangunan Ruko tersebut terus berlanjut.

“Kalau pembangunan Ruko sudah selesai dibangun, pasti disini disekitar simpang empat Bundaran Tudung Saji bakal ramai Pak. Kalau sudah ramai tentunya saya juga yang bersebelahan dengan bangunan Ruko bakal lebih mudah untuk belanja,“ kata Jumini pemilik rumah makan ‘Dieng’, yang berdekatan dengan bangunan Ruko, dikonfirmasi, Jumat 24 Juni 2022 sore.

Menurut Jumini, dengan dibangunnya Ruko tersebut tidak mengganggu masyarakat, justru masyarakat merasa terbantu, untuk belanja.

Terpisah menurut sejumlah masyarakat lainnya, Pak Suhendik yang akrab disapa Aleng, juga telah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan Masjid. Yang sekarang Masjidnya sudah selesai dibangun sekaligus Masjid tersebut untuk melengkapi Pondok Santri yang dibangun tepat dibelakang bangunan Ruko.

“Kalau dalam pembangunan ruko yang sekarang masih bentuk rangka kemudian ada masalah dalam perijininannya, saya engga tahu itu urusan pemilik Ruko dengan Pemda. Tapi kalau, saya ditanya kehadiran Ruko itu apakah menggangu masyarakat, saja jawab tidak ada gangguan untuk saya, malahan bagus saja dibangun Ruko, Pangkalan Bun bagian pinggir kedepannya bakal ramai,“ kata Cahyo pemilik Toko Saudara, tidak jauh dari bangunan Ruko.

Sementara H. Husni (69) warga RT.18 yang membuka warung sembako dan lontong di belakang samping Ruko juga angkat bicara tentang kehadiran Ruko di sekitar Bundaran Tudung Saji.

“Loh, kenapa bangunan rangka Ruko yang sudah berdiri tinggi kok baru dikatakan melanggar aturan. Seharusnya dari awal diperiksa perijinannya,“ kata H. Husni.

Menurut  H. Husni, bangunan ruko sebaiknya terus berlanjut , karena sama sekali tidak ada gangguan kepada warga sekitar Ruko, misalnya ada limbah atau nyerobot tanah masyarakat.

“Kalau toh memang ada pelanggaran, kan bisa mencari jalan keluarnya dan saya rasa Pemerintah Daerah tidak akan serta merta membongkar bangunan Ruko, pasti ada kebijaksanaannya . Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, semua bisa diselesaikan kalau pihak-pihak terkait bermusyawarah dengan baik, untuk mencari mupakat,” pungkas H. Husni. (man/beritasampit.co.id)