PALANGKA RAYA – Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Terbukti satu persatu para bandar narkpba di Bumi Tambun Bungai disikat habis tim Berantas BNNP Kalteng.
Hasil ungkap kasus dan pemusnahan barang buktii dilakukan pada Jumat 24 Maret 2022 sebagai komitmen perang terhadap narkoba dan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada Minggu 26 Juni 2022.
Pemusnahan bertempat di kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang Palangka Raya, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto bersama perwakilan Kejati Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng, BPOM dan instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan atas nama JI (43) dan SI (36) yang diringkus di Kabupaten Kapuas dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan sepuluh ektasi atau inek.
Selanjutnya dari tersangka MR (25) yang diciduk karena memiliki 3,3 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto yang dikonfirmasi Sabtu 25 Juni 2022 mengatakan kalau semua barang bukti dan para tersangka sudah melewati proses sidang dan sudah dijatuhi vonis hukuman penjara.
Dia juga menambahkan, bahwa takkan membiarkan peredaran narkoba, “Ini sesuai dengan tema HANI 2022 speed up never let up yang artinya mempercepat jangan pernah menyerah,Kita akan mempercepat semua kekuatan kita untuk bekerja maksimal dalam mencegah dan mrmberantas peredaran gelap Narkoba,” pungkas Jendral Polisi bintang satu ini. (Auliamirza/beritasampit.co.id)