Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK

Ilustrasi sapi kurban dari daerah mulai ditawarkan di sejumlah titik di Kota Makassar jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Antara/ Suriani Mappong

JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022.

Edaran tersebut, di antaranya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Banggar DPR Minta TPID Pantau Komoditas Pangan Jelang Lebaran 2024

Khusus untuk kurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

“Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease),” kata dia.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

BACA JUGA:   Ramadan Tiba, Legislator Golkar Dorong Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

“Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” kata dia.

Adapun untuk panduan Shalat Idul Adha, pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

“Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing,” kata Menag.

ANTARA