Palangka Raya Catat 48 Kasus Sapi PMK

PALANGKA RAYA – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mencatat ada 48 kasus sapi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Sampai 24 Juni kemarin, di Palangka Raya tercatat 48 kasus sapi PMK,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya Sumardi di Palangka Raya, Sabtu 25 Juni 2022.

Dia menerangkan, dari seluruh kasus sapi terjangkit penyakit mulut dan kuku itu, 25 sapi masih sakit dan dalam perawatan, 19 sapi dinyatakan sembuh dan empat sisanya dipotong paksa.

“Kasus sapi terjangkit PMK ini hanya terjadi di kandang milik peternak yang mendatangkan sapi dari luar daerah untuk keperluan hewan kurban. Sementara untuk peternak lokal, sampai saat ini kondisi sapi masih aman,” katanya.

Temuan kasus bermula saat pihak Dinas Pertanian Kota Palangka Raya mendapat laporan dari peternak ada sapi yang tidak nafsu makan, mulut leleran, hidung lecet-lecet dan beberapa sapi menderita sakit di kaki hingga pincang.

Usai dilakukan diagnosis, petugas langsung melakukan tindakan awal dengan memberikan antibiotik dan vitamin pada 19 sapi yang bergejala. Kandang serta sapi juga disemprot cairan desinfektan.

Tim Dinas Pertanian “Kota Cantik” juga melakukan edukasi terhadap pemilik untuk selalu menjaga kebersihan kandang, membatasi ke luar masuknya manusia ke kandang, disarankan untuk menutup sampai ternak sembuh karena hewan kurban sudah terjual semua.

Selain itu, juga melakukan tindakan lain seperti melaporkan hasil pemeriksaan klinis ke sistem kesehatan hewan nasional dan sebagainya, termasuk rapat dengan gugus tugas PMK Kota Palangka Raya dan pemerintah provinsi.

“Kami juga terus melakukan pengawasan sapi milik para peternak sehingga meminimalkan potensi penyebaran PMK. Sementara terkait program pemerintah dalam penggantian biaya sapi yang meninggal akibat PMK dengan Rp10 juta per sapi, kita masih belum ada petunjuk lebih lanjut dari pusat,” kata Sumardi.

ANTARA