Polisi Kembali Ciduk Budak Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial PA (53).

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dibawah pimpinan Kompol Asep Deni Kusmaya berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial PA (53).

Pria paruh baya ini terpaksa diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, karena, pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Jalan Eka Sandehan, aparat penegak hukum telah mengamankan sepaket serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu-sabu.

“Pengungkapan ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan PA,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya melalui rilis yang diterima pada Sabtu 25 Juni 2022.

Setelah melaksanakan rangkaian penyelidikan, tim kepolisian akhirnya berhasil mengamankan sepaket sabu-sabu dengan berat kotornya yaitu 5.04 gram berikut barang bukti lainnya.

Atas dasar ini, pelaku Pa akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku akan menerima ganjaran hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).