Akhirnya Terdakwa Pemalsuan Surat PT TGM Dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

AULIA/BERITA SAMPIT - Suasana persidangan Terdakwa Pemalsuan Surat PT TGM di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 27 Juni 2022.

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dan Ir HM Mahyudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin 27 Juni 2022, dengan agenda pemeriksaan ahli.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pertambangan, Prof Dr Ir Abrar Saleng SH MH.

Di hari yang bersamaan pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut. Terdakwa Mahyudin dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara serta dikurangi masa tahanan karena dalam perkara pemalsuan surat tersebut.

“Menyatakan terdakwa Ir HM Mahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu. Menjatuhkan pidana terhadap Ir HM Mahyudin dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Arwan Kamil Juandha SH.

Serupa dengan Mahyudin, Wang Xie Juan alias Susi juga dituntut 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara oleh JPU.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tidak Ada Kejelasan, Netizen Ramai-ramai Serbu Akun Instagram Disdikkalteng

“Menjatuhkan pidana terhadap Wang Xie Juan alias Susi pidana penjara selama lima tahun dan enam bula dikurangi masa penahanan,” ucap JPU Maina Mustika Sari SH pada persidangan itu.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada Tim PH terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Diluar persidangan, menanggapi atas tuntutan JPU terhadap klienya tersebut, salah satu PH terdakwa mengaku akan menyiapkan nota pledoi untuk disampaikan pada sidang selanjutnya.

Diketahui, dalam dakwan, Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin terlibat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining. Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM.

Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017

BACA JUGA:   Sejumlah Aktivis Kalteng Gelar Sikap Damai dan Apresiasi Petugas Pemilu 2024

Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM.

Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. Perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (1) KUHP. (Auliamirza/beritasampit.co.id).