Awal Juli Ini PNS, CPNS dan P3K Terima Gaji 13

IKUTI : IM/BERITASAMPIT - Kepala Bidan Perbendaharaan Daerah BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur, H.Juma'eh, saat mengikuti rapat.

SAMPIT – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pada awal bulan Juli 2022 ini baik pegawai negeri sipil (PNS) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjan Kerja (PPPK/P3K) akan menerima gaji 13.

“Pembayaran gaji 13 akan di bayarkan pada hari Senin 4 Juli 2022,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hj. Poraktina Ike Heritha melalui Kabid Perbendaharaan Daerah Juma’eh, Senin 27 Juni 2022 saat menghadiri rapat pembahasan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Dijelaskan Juma’eh dasar pembayaran gaji 13 berdasar peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

Selain itu juga dikuatkan dengan surat edaran Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan Perbup Nomor 9 tahun 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.

“Dasar pembayaran gaji 13 adalah gaji bulan Juni 2022 dan TPP 50 persen dari TPP yang diterima bulan Juni 2022,  jumlah PNS dan CPNS yang menerima gaji 13 sebanyak 5540 orang dengan total Rp24.974.715.350, sementara jumlah P3K yang menerima gaji 13 sebanyak 361 orang dengan total Rp1.334.062.100,” katanya.

Ia menambahkan untuk pembayaran TPP 50 persen akan dibayarkan bulan Juli 2022 setelah ada rekomendasi TPP bulan Juni 2022 dari BKPSDM.

(im/beritasampit.co.id)