Dewan Kalteng Minta PBS Beri Kepastian Realisasi Plasma Kepada Masyarakat

Hardi/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kalteng, agar dapat memberikan kepastian merealisasikan plasma kepada masyarakat.

Rasyid menjelaskan, di wilayah Kalteng masih banyak PBS yang belum merealisasikan plasma kepada masyarakat, sehingga hal itu kerap kali menjadi permasalahan, atau konflik antara masyarakat dengan perusahaan, salah satunya seperti di Kabupaten Seruyan.

“Plasma ini kan merupakan kewajiban perusahaan memberikannya kepada masyarakat. Jadi, itu harus ada kepastian merealisasikannya agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Senin 27 Juni 2022.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Kalteng Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil

Dia menjelaskan, wajar jika masyarakat menuntut plasma dari perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka, sebab plasma ini merupakan hak yang harus dapat diberikan perusahaan, sebagai salah satu bentuk perhatian mensejahterakan masyarakat sekitar.

Kewajiban plasma sudah diatur oleh undang-undang, bahwa perusahaan wajib memberikan sebesar 20 persen plasma kepada masyarakat sekitar dimana tempat beroperasinya perusahaan tersebut, dan hal ini sudah seharusnya diperhatikan.

“Didalam peraturan itu kan perusahaan harus memberikan sebesar 20 persen plasma, dan jika ada pertanyaan 20 persen itu darimana entah dari izin atau diluar izin, pertanyaan terkait itu saya rasa konyol, sebab 20 persen plasma tersebut pastinya dari izin yang harus diberikan,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Pembangunan Dari Pemerintah Harus Bisa Lebih Menyentuh Wilayah Pelosok

Dirinya menegaskan, PBS yang beroperasi di Kalteng ini jangan hanya berdiri dan menggeruk hasil alam saja demi keuntungan serta memperkaya diri sendiri. Sehingga, tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar, hal itu tentu sudah menyalahi aturan yang ada.

“Perusahaan atau investasi ini ada tujuannya tidak hanya untuk perusahaan itu sendiri, tapi juga mensejahterakan masyarakat sekitar terutama lokal. Jadi, aturan yang ada harus ditaati, jika tetap diabaikan saya rasa wajib bagi pemerintah daerah memberi sanksi perusahaan tersebut,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id)