Pangkalan Minyak Goreng di Sampit Sudah Berlakukan Pembelian Gunakan NIK

(Jimmy/BERITASAMPIT) - Salah satu pangkalan minyak goreng di Sampit saat menjual minyak goreng kepada pembeli menggunakan NIK.

SAMPIT – Salah satu pangkalan minya goreng curah minyak curah di Kota Sampit, tepatnya di Jalan MT Haryono kawasan Pasar Subuh telah memberlakukan pembelian minyak goreng menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Kependudukan atau KTP.

Hal itu diungkapkan oleh pemilik pangkalan bernama Amran, bahwa pihaknya telah memberlakukan hal itu sejak awal Juni. Menurutnya pemberlakuan itu atas dasar permintaan dari distributor.

BACA JUGA:   Ingin Bebaskan Anak-anak dari Buta Al Quran, Aiptu Yosso Bangun TPQ Gratis yang Kini Dihuni 129 Santri

“Kalau pangkalan kita telah memberlakukan penggunaan NIK saat pembelian minyak goreng sejak tanggal delapan Juni kemarin,” kata Amran, Senin 27 Juni 2022.

Pemberlakuan itu menurutnya mendapatkan berbagai respons dari pelanggan. Sebagian orang yang akan membeli menurutnya bertanya-tanya mengapa hal itu mesti dilakukan. Bahkan ada yang mengurungkan niatnya untuk membeli minyak goreng karena harus melampirkan NIK.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

“Ada sebagian yang bersedia memakai NIK, ada juga yang engga sehingga tidak jadi beli. Kita juga tidak memaksakan apabila ada yang tidak mau menggunakan NIK. Sejauh ini hanya menggunakan NIK, tidak dengan aplikasi,” beber Amran.

(rakhmadjimmy/beritasampit.co.id)