10 Calon Masyarakat Hukum Adat Usul Ke DLH Kotim, Tentang Apa Ya?

SAMPIT – Sebanyak 10 calon masyarakat hukum adat dari 3 kecamatan telah mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tujuannya, untuk pengakuan dan perlindungan hukum adat dan hutan adat masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Kotim H Machmoer saat melaporkan pada sosialisasi tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat di aula kantor DLH setempat,

Dia menyebutkan,  10 usulan itu berasal dari masyarakat yang ada di Kecamatan Telawang seperti, Desa Sebabi, Desa Kenyala, Desa Tanah Putih, Desa Biru Maju, dan Desa Penyang. Kemudian Kecamatan Parenggean yakni, Desa Kabuau dan Desa Tehang.

Selain itu, lanjut Machmoer, Kecamatan Antang Kalang misalnya, Desa Tumbang Sepayang, dan Desa Tumbang Gagu. “Yang hadir di kegiatan ini hanya Camat Antang Kalang,” ujarnya di hadapan yang hadir pada kegiatan tersebut.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kotim ini menegaskan, sosialisasi yang digelar ini adalah tahapan awal dan akan berlanjut, sehingga apa yang diusulkan oleh masyarakat itu tetap akan ditindaklanjuti.

“Kegiatan ini untuk memberikan informasi mengenai tahapan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat mulai dari pengusulan hingga penetapan oleh bupati kotim,” ujar Machmoer.

Dia menyebutkan, ada beberapa tahapan yang dilakukan DLH Kotim untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hukum adat diantaranya, identifikasi, verifikasi dan validasi hingga sosialisasi.

“Sasarannya, peserta memahami tahapan-tahapan apa saja, sehingga menghasilkan keputusan bupati ataupun peraturan daerah yang mengakui dan melindungi hak-hak kelompok masyarakat adat dan hutan adat di wilayah Kotim tercinta ini,” tegas Machmoer.

Ditambahkannya, yang dimaksud masyarakat hukum adat dan hutan adat adalah komunitas masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, flora dan fauna, situs-situs adat, termasuk kearifan lokal.

(ifin/beritasampit.co.id)