Kesal Pendapatan Berkurang, Pria Ini Tabrak Rumah Warga Gunakan Truk

IST/BERITA SAMPIT - Pria berinisial D (30) saat diamankan Satreskrim Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau mengamankan pria berinisial D (30) terkait tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, menerangkan, kejadian pengancaman ini bermula ketika tersangka D yang bekerja sebagai kontraktor pengangkutan TBS (Tandan Buah Sawit) merasa pendapatannya berkurang dikarenakan pengangkutan buah sawit yang dibagi lagi dengan Korban BT (27).

“Sempat terjadi perselisihan antara tersangka dan Pelapor karena truk yang kendarai tersangka menabrak truk milik Pelapor namun PT. PILAR telah menyelesaikan permasalahan antara tersangka dan Korban,” ujar Kasat Reskrim.

Keesokan harinya pada hari Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk dan berkata kepada pelapor bahwa jika sampai pelaku masuk penjara karena masalah kemarin maka keluarga korban akan ditabrak menggunakan truk.

Pelaku yang masih emosi kemudian masuk ke truk dan menabrak rumah pelapor dengan cara memundurkan truknya, sehingga bak truk mengenai lisplang rumah Korban.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka telah kami amankan di Mako Polres Lamandau untuk Penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Terhadap tersangka kami sangkakan dengan 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. (Andre/beritasampit.co.id).