Legislator Kotim Dukung Langkah Masyarakat Tuntut Hak Realisasikan Plasma 20 Persen

SAMPIT – Ketua Komisi 1 DPRD Kotawaringin Timur Rimbun mengaku sangat mendukung langkah masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka, sebab perusahaan besar swasta kelapa sawit yang berinvestasi di wilayah mereka tidak merealisasikan plasma 20 persen terhadap warga sekitar yang  diwajibkan bagi perusahaan tersebut.

“Kebun plasma 20 persen dari luas kebun perusahaan itu memang hak masyarakat dan sudah ada aturannya. Wajar kalau masyarakat menuntut hak mereka, karena selama ini perusahaan hanya berjanji saja,” kata Rimbun, Selasa 28 Juni 2022.

Menurutnya, aksi masyarakat yang menuntut realisasi kebun plasma 20 persen untuk desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, beberapa waktu lalu merupakan bentuk kekecewaan atas sikap perusahaan yang tidak menepati janji memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen kebun plasma.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Ajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

“Masalah ini hanya satu dari beberapa masalah serupa yang terjadi di Kotim ini, tentunya perlu adanya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan,”ujarnya

“Mirisnya lagi, beberapa perusahaan berdalih belum merealisasikan kebun plasma karena masih mengurus perizinan. Padahal pihak perusahaan terus beroperasi dan memanen sawit di lahan yang dijanjikan tersebut,” sambung Rimbun.

Melihat banyak kejanggalan seperti ini dan sudah sering terjadi. Dia menduga tidak sedikit kebun sawit perusahaan yang belum memiliki hak guna usaha (HGU) maupun ditanam di luar HGU.

Dugaan pelanggaran aturan itu sudah sering disampaikan masyarakat dan juga DPRD kepada pemerintah daerah. Namun disayangkan seolah diabaikan, sementara hak kebun plasma untuk masyarakat juga banyak yang belum direalisasikan.

BACA JUGA:   Bangunan Mal Lingkar Utara Sampit Disetop, Dewan: Harusnya Bangunan Baru Dicek PBG-nya

“Masalah sengketa lahan dengan masyarakat juga masih marak dan belum terselesaikan hingga tuntas, dan tim yang dibentuk pemerintah daerah juga dinilai tidak mampu secara tegas menyelesaikan masalah tersebut sehingga berlarut-larut,” paparnya.

Politikus dari PDI Perjungan ini mengatakan tidak anti dengan korporasi, bahkan pihaknya menyambut baik kehadiran mereka yang berinvestasi, tetapi dengan catatan harus mengikuti aturan dan memenuhi hak masyarakat.

“Kita ini bicara hak yang sudah diatur pemerintah. Jadi mau patuh atau tidak terhadap aturan itu, bagaimana pemerintah menyikapinya terhadap perusahaan yang melangar ketentuan sudah ditetapkan pemerintah,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id)