Mari Berfikir Bijak Dalam Menyikapi Pemilihan Rektor UPR

Penulis: Taufik Unan Djimat, SE (Alumnus UPR)

TAHAPAN Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2022- 2026 akhirnya resmi ditunda. Penundaan ini berdasarkan pada surat yang ditanda tangani virtual barcode oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti), Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. Surat itu bernomor 0460/E.E1/TP.01.03/2022 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat Tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Periode 2022-2026 tertanggal 13 Juni 2022.

Poin 1:
Dari penelusuran dari website persuratan kemendikbud https://persuratan.kemikbudgo.id/login/ceksurat

Surat: 0460/E.E1/TP.01.03/2022
Tanggal : 2022-06-13
Penandatangan : Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. – Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Perihal : Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat Tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya periode 2022-2026

Unit Kerja : Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Penerima Surat :
– Dr. Andrie Elia, SE., M.Si – Rektor Universitas Palangka Raya

Surat tersebut diatas dikirimkan kepada Rektor Universitas Palangka Raya dari Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Sebagai Kelembagaan yang bernaung di bawah kementerian Pendidikan dan kebudayaan, di bawah Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.

Dari Penerima surat sudah sangat jelas yang menerima secara kedinasan adalah Dr. Andrie Elia. SE, M.Si sebagai Rektor Universitas Palangka Raya. Itu artinya Status Dr. Andrie Elia. SE, M.Si secara de jure adalah Penjabat Universitas Palangka Raya. Bukan entitasnya sebagai Tokoh

Intelektual maupun Tokoh Adat yang menerima surat tersebut. Secara Jabatan, Rektor UPR Pimpinan Universitas NEGERI. Secara de Facto, Dr. Andrie Elia, adalah pemegang anggaran yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia untuk pengelolaan Pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah sebagai statusnya Pimpinan tertinggi Universitas.

Secara Personal yang melekat beliau adalah tokoh Adat, Intelektual, dan keluarga.

Tulisan Ricky Zulfauzan
Surat tersebut sebagai bentuk pembinaan yang dengan tegas memerintahkan Universitas Palangka Raya untuk menunda sementara proses pemilihan rektor. Adapun bunyinya ialah: “…,dalam rangka tertib administrasi dan tertib aturan dalam pelaksanaan proses pemilihan Rektor di lingkungan Universitas Palangka Raya, kami harap agar proses pemilihan Rektor untuk sementara waktu ditunda, hingga dilakukan penyesuaian…”Tidak kalah pentingnya, surat tersebut juga memerintahkan untuk melakukan penyesuaian komposisi keanggotaan Senat Universitas Palangka Raya khususnya pada kedudukan Rektor sebagai ketua senat dan kedudukan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai anggota senat.

Poin 2 :
Dalam surat Dirjen Dikti tersebut berisikan penyesuaian komposisi anggota senat universitas palangka raya khususnya kedudukan rektor sebagai Ketua Senat dan Kedudukan Ketua Satuan Pengawasan Internal.

Berdasarkan Media Kaltengnews.com, Tanggal 16 Juni 2022: https://kalteng.antaranews.com/berita/569417/dapat-surat-dirjen-diktiriset- pemilihan-rektor-upr-ditunda
Tertulis “Rektor UPR Dr Andrie Elia saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis, membenarkan adanya penundaan tersebut. Namun, dia membantah bahwa penundaan itu akibat adanya rangkap jabatan Ketua Senat dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR.”

“Saya Ketua Senat Universitas Palangka Raya. Tapi untuk Ketua SPI UPR dijabat oleh Dr. Petrus Senas,” kata dia.

Pada hasil publikasi di atas, Sebagai Ketua Senat UPR adalah Dr. Andie Elia SE., M.Si Sekaligus Rektor UPR.

Rektor UPR Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Senat

“Dr Andrie Elia SE MSi yang juga Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Senat UPR dalam rapat senat selaku forum tertinggi perguruan tinggi. Begitu juga dengan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR Dr. Ir Petrus Senas MP ditetapkan sebagai anggota senat”.

Kemudian, berdasarkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS PALANGKA RAYA.
Pasal 33 Ayat 5. Senat terdiri atas
a. Ketua merangkap anggota
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Pasal 33 Ayat 6 Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat wakil Dosen.

Dari pasal 33 Ayat 6 ini, Ketua Senat seharusnya dijabat oleh anggota senat Wakil dosen, namun pada kenyataannya di di rangkap oleh Rektor Universitas Palangka Raya.

Rektor UPR yang menjabat sekarang diduga melakukan pelanggaran statuta dengan rangkap jabatan yaitu sebagai Rektor merangkap sebagai Ketua Senat, hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (6), sebagaimana pada ayat (5) huruf a dan b Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No.42 tahun 2017 tentang Statuta UPR, bahwa Ketua dan Sekretaris Senat dari Wakil Dosen, bukan dijabat oleh Rektor.

Dengan Demikian Rektor UPR menjabat Ketua Senat UPR melanggar Statuta Pasal 33 Ayat 6.

Kemudian juga Rektor UPR mengangkat Dr.Petrus M.P. Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) menjadi Anggota Senat hal ini juga sama yaitu melanggar Statuta UPR Pasal 33 ayat (1) huruf a sampai f, pelanggaran statuta tersebut akibat Keputusan Rektor UPR nomor 8459/UN24/KP/2021 perubahan kesembilan atas Keputusan Rektor UPR nomor 472/UN24/KP/2018.

Pasal 33 Ayat (1) sampai (4) bahwa Anggota Senat terdiri atas:
a. Wakil Dosen dari setiap fakultas.
b. Rektor;
c. Wakil Rektor;
d. Dekan;
e. Direktur pascasarjana; dan
f. Ketua Lembaga

Sementara posisi Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Bukan Wakil Dosen dari Fakultas dan juga bukan anggota senat yang tertulis pada pasal 33 ayat 1. Dengan demikian Ketua SPI melanggar Statuta UPR.

Tulisan Ricky Zulfauzan
Mencermati secara seksama surat tersebut ada tiga poin utama yang menjadi penekanan Dirjen Dikti yaitu: 1) Segera melakukan penyesuaian komposisi keanggotaan Senat; 2) Melakukan penyesuaian peraturan terkait tata cara pemilihan rektor; dan 3) melaporkan seluruh tahapan proses pemilihan anggota senat dan tahapan proses pemilihan rektor.

Poin 3:
1. Penyesuaian komposisi keanggotaan senat UPR
a. Pelanggaran Statuta UPR yang dilakukan Ketua Senat yang sekaligus di jabat oleh Rektor untuk segera diselesaikan dan segera melaksanakan proses pemilihan Rektor UPR yang baru sesuai jadwal.
b. Ketua SPI BUKAN wakil dosen dari fakultas serta tidak TERMASUK dalam Pasal 33 Ayat 1 sebagai Anggota Senat.

Tulisan Ricky Zulfauzan.
Anggota Senat Universitas Palangka Raya yang diduga tidak sesuai aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Dr. Andrie Elia, S.E, M.Si sebagai Senat ex officio Rektor Universitas Palangka Raya. Tidak bersesuaian dengan Permenristekdikti 42/2017 Tentang Statuta Universitas Palangka Raya Pasal 33 ayat (6) yang berbunyi: “Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berasal dari anggota senat wakil dosen.”Jika melihat aturan tersebut bisa diduga terjadi pelanggaran, yaitu Rektor sebagai anggota Senat ex-officio seharusnya hanya menjadi anggota Senat biasa, bukan Ketua Senat Universitas Palangka Raya.

Kemudian opini tersebut dibalas oleh Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya Mambang Tubil.

“Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Mambang Tubil meminta kepada Ricky Zulfauzan untuk dapat lebih bijak dalam beropini dan menarik kembali pernyataan-pernyataan yang secara eksplisit maupun implisit, menjatuhkan martabat Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Andrie Elia, yang juga dihormati pihaknya sebagai Tokoh Dayak. Mambang Tubil meminta Ricky Zulfauzan agar meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat luas”.

https://prokalteng.co/berita/87192/Sudutkan-Rektor-UPR,-Mambang- Kecam-Pernyataan-Ricky-Zulfauzan.html

Poin 4
Ketua DAD Kota Palangka Raya seharusnya bijak dalam berpikir dan membaca tulisan Dr. Ricky.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

1. Permenristekdikti 42/2017 Tentang Statuta Universitas Palangka Raya Pasal 33 ayat (6) yang berbunyi: “Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berasal dari anggota senat wakil dosen.

Surat Dirjen Dikti di Tujukan kepada Rektor UPR Dr. Andrie Elia secara kedinasan, kelembagaan dan organisasi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bukan di tujukan kepada Tokoh Dayak. Dimana Secara kedinasan terikat dengan sumpah Jabatan Rektor dan ASN. Tulisan Dr. Ricky hanya membahas Statuta UPR dan Organ Senat UPR.

Opini menjatuhkan martabat Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Andrie Elia, yang juga dihormati pihaknya sebagai Tokoh Dayak di bangun oleh Mambang Tubil.

Konflik antar peranan (inter-role conflict) di mana Dr. Andrie Elia menghadapi persoalan karena dia menjabat dua atau lebih fungsi yang saling bertentangan.

https://prokalteng.co/berita/87150/FIDN-Soroti-Opini-Dosen-Ihwal- Penundaan-Pemilihan-Rektor-UPR–.html

Ketua Umum Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN),Yovinus

FIDN menghormati apapun yang menjadi persoalan di dalam institusi UPR dan tidak bermaksud untuk ikut campur ataupun melakukan intervensi apapun. Namun yang menjadi persoalan bagi FIDN adalah ketika Andrie Elia yang juga Ketua FIDN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tokoh yang dihormati pihak FIDN dan menjadi panutan bagi seluruh intelektual dayak kemudian terkesan di pojokan dan dipersalahkan secara tendensius.

Ketua Ketua Umum Forum Intelektual Dayak Nasional JUGA seharusnya lebih bijak dalam berpikir dan mempelajari secara cermat

1. Surat dirjen dikti ditujukan kepada Rektor UPR secara kedinasan. Dan Bukan ditujukan kepada Ketua FIND Provinsi Kalimantan Tengah. Ada perbedaan antara Sebagai Institusi kedinasan dengan Kelembagaan ormas. Rektor UPR terikat Sumpah/janji jabatan Rektor dan ASN sebagai Pimpinan Universitas. Sehingga secara peraturan untuk segera melaksanakan Surat Dirjen Dikti tersebut.

2. Dr. Andrie Elia, S.E, M.Si sebagai Senat ex officio Rektor Universitas Palangka Raya. Tidak bersesuaian dengan Permenristekdikti 42/2017 Tentang Statuta Universitas Palangka Raya Pasal 33 ayat (6) yang berbunyi: “Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berasal dari anggota senat wakil dosen.

”Jika melihat aturan tersebut bisa diduga terjadi pelanggaran, yaitu Rektor sebagai anggota Senat ex-officio seharusnya hanya menjadi anggota Senat biasa, bukan Ketua Senat Universitas Palangka Raya. Apakah opini Dr. Ricky memojokan Dr. Andrie Elia. TIDAK!!!. Peraturan Menteri tentang Status UPR yang menjadi lembaran negara yang harus dipatuhi, bukan pendapat bersifat diluar konstitusi.

3. Sdr Yovinus mengatakan bahwa opini tersebut menyudutkan dan mempermasalahkan Ketua FIDN Prov KALTENG secara tendensius. Pada Tulisan Opini Dr. Ricky membahas surat dirjen dikti secara kelembagaan dan kedinasan, serta organ Senat UPR. Dimana focusnya Permenristekdikti 42/2017 Tentang Statuta Universitas Palangka Raya yang di langgar. Apakah Ketua FIND prov KALTENG termasuk dalam Anggota Senat Universitas Palangka Raya.

4. Dengan demikian, Dirjen Dikti tidak mengirimkan Surat Resmi Kedinasannya kepada Dr. Andrie Elia sebagai Ketua FIDN Prov Kalteng, akan tetapi Sebagai Rektor UPR.

5. Opini menyerang secara pribadi dibangun oleh Sdr Yovinus sebagai Ketua Umum FIDN.

Akhirnya marilah kita berharap agar semua yang berkepentingan untuk segera menindak lanjuti Surat dari Dirjen Dikti tersebut diatas, supaya proses pemilihan Rektor UPR tersebut dapat berjalan lancar sesuai waktu yang telah ditetapkan dan tidak menyita waktu sosialisasi para calon ke fakultas-fakultas.

Demikian sumbangan pikiran ini kami sampaikan sebagai kepedulian kami terhadap almamater yang kita cintai ini, dan mari kita bersama-sama berfikir bijak dalam menyikapi polemik yang terjadi dalam proses pemilihan rektor Universitas Palangka Raya masa bakti tahun 2022-2026 ini.