Wabup Kotim Menyayangkan Camat Tidak Hadir Sosialisasi Hukum Adat

SAMBUTAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim memberikan sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Irawati pada sosialisasi tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di aula kantor DLH Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menyayangkan ketidakhadiran para camat pada sosialisasi tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang dipusatkan di aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Pasalnya, sudah di undang secara resmi justru tidak menghargai akan undangan tersebut.

“Semestinya camat itu hadir semua, karena diaturan itu saya lihat untuk membuat Perda atau Perbup itu dari laporan masyarakat ke mantir, damang, kepala desa, dan camat, kemudian camat nantinya melanjutkan ke pemerintah daerah dalam hal ini bupati sebagai pimpinan tertinggi,” ucap Irawati usai membacakan sambutan bupati kotim, Selasa 28 Juni 2022.

Wakil Bupati Kotim ini menyayangkan karena sosialisasi perlindungan masyarakat hukum adat sangat penting diketahui oleh camat, bahkan kegiatan ini juga dihadiri oleh kepala daerah guna memastikan bahwa adanya hukum adat untuk melindungi hak-hak masyarakat tradisional.

“Kalau saya pribadi sangat menyayangkan dalam artian mungkin juga bapak bupati juga merasakan yang sama, karena dasarnya itu dari camat, tapi, saya juga berpesan kepada yang mewakili camat setelah kegiatan segera tindak lanjut oleh camat,” tegas mantan anggota DPRD Kalteng ini.

Sementara itu, Kepala DLH Kotim H Machmoer membenarkan bahwa pihaknya sudah membuat undangan secara resmi kepada camat se-Kotim untuk mengikuti sosialisasi tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Yang hadir hanya 2 camat yakni camat tualan hulu dan camat antang kalang,” ujar Machmoer yang juga pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Kotim ini.

Ini menjadi preseden buruk bagi Pemkab Kotim, mungkin menganggap bahwa sosialisasi ini hanya dihadiri wakil bupati sehingga mengabaikan apa yang menjadi tujuan utama dari sebuah program, apalagi menyangkut pengakuan hukum adat untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Sekadar diketahui, DLH Kotim telah mengundang Bupati dan Sekda Kotim, Kepala SOPD, camat se-Kotim, rektor universitas, organisasi adat, pemerhati lingkungan, bahkan kegiatan itu juga dihadiri sejumlah perwakilan dari Kalteng.

(ifin/beritasampit.co.id)