38 KK di Lamandau Dapat Bantuan untuk Tingkatkan Kualitas Tempat Tinggal

Dokumentasi - Bupati Lamandau Hendra Lesmana (kanan) memberikan bantuan pengentasan rumah tidak layak huni kepada masyarakat di Nanga Bulik, belum lama ini, Juni lalu. (ANTARA/HO-Pemkab Lamandau)

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau, menyerahkan bantuan kepada 38 kepala keluarga untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal yang dimiliki agar menjadi layak huni.

“Sebanyak 38 kepala keluarga masing-masing menerima Rp50 juta,” kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Jumat 1 Juli 2022.

Rp50 juta tersebut terdiri dari Rp45 juta untuk keperluan pembelian material dan Rp5 juta untuk keperluan pembayaran upah tukang.

Dia menjelaskan dalam bantuan yang diberikan tersebut, pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai secara langsung, melainkan berupa bahan bangunan dan upah tukang.

Sebanyak 38 KK yang menjadi penerima bantuan ini meliputi 20 KK di Desa Kujan, Kecamatan Bulik dan 18 KK di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

“Bantuan ini telah saya serahkan sebelumnya secara simbolis berupa buku tabungan bantuan stimulan penyediaan rumah swadaya prasejahtera individual. Kami harap bantuan ini bermanfaat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Adapun pemberian bantuan dilakukan secara selektif sehingga tepat sasaran, dan diharapkan dapat meningkatkan rumah layak huni (RLH) serta mengentaskan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah setempat.

“Kami terus berupaya maksimal untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat, tentunya melalui program dan kegiatan kerja yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terangnya.

Upaya yang dilakukan Pemkab Lamandau ini, selaras dengan yang dilakukan Pemprov Kalteng melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang akan membenahi RTLH pada 2022, sebagai upaya meningkatkan kualitas kawasan permukiman.

Kepala Disperkimtan Kalteng Erlin Hadi mengatakan, kegiatan milik pemprov ini menyesuaikan ketersediaan anggaran, dengan menyasar RTLH yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi sebelum nantinya penetapan penerima manfaat dari program tersebut. Adapun kriteria penerima manfaat dari program ini, di antaranya rumah dan tanah yang merupakan milik sendiri (bukan sewa),” jelasnya.

Kemudian hunian harus masuk kategori RTLH, yakni tidak memenuhi standar kebutuhan minimal luas bangunan per jiwa, tidak memenuhi standar kebutuhan kesehatan dan kenyamanan penghuni, serta tidak memenuhi standar kebutuhan minimal keamanan dan keselamatan bangunan.

ANTARA