Lanjutan Sidang Dugaan Tipikor Tunjangan Guru Disdik Katingan, Saksi Sebut Tak Ada Nama Supriady Di LHP

(IST/BERITASAMPIT) Suasana persidangan

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang perkara penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat, yang menjerat terdakwa Supriady, Jumat 01 Juli 2022

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

Pada sidang lanjutan kali ini, JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Katingan itu menghadirkan beberapa orang saksi.

Mega Hurli, seorang Guru SDN Tewang Kadamba mengaku menerima tunjangan khusus semester 1 dan 2, dirapel di semester 2 tahun 2017.

“Sesuai info GTK, SDN Tewang Kadamba masuk daerah khusus. Mengetahui tentang tunjangan khusus ini dari Jefri Suryatin. Saya tidak pernah mengakses info GTK itu, membuka info GTK saja melalui operator yang memberikan informasi bahwa guru akan menerima tunjangan khusus secara bergilir, yakni Jefri Suryatin,” ungkapnya dalam persidangan.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

Sementara, dalam kesaksiannya di persidangan, Timor yang ketika itu dirinya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan Khusus (Tim Riksus) Inspektorat Katingan, melakukan riskus di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan atas perintah Bupati karena adanya pengaduan mengenai pungli.

“Saya tegaskan, tugas Supriady sebagai Bendahara Pengeluaran yang hanya menyimpan, mengeluarkan/ membayar dan melakukan administrasi, proses administrasi pun sudah benar dijalankannya,” ujarnya di persidangan.

BACA JUGA:   DAD Kalteng Bersama Berbagai Lembaga dan Ormas Kembali Gelar Pasar Ramadan

Dalam LHP Inspektorat, katanya di hadapan majelis hakim, tidak ada disebutkan nama Supriady sebagai pihak yang bertanggung jawab, dan verifikasi terhadap nama penerima tunjangan khusus itupun bukan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran (Supriady, red).

“Kembali saya tegaskan, verifikasi terhadap nama penerima tunjangan khusus guru ini bukan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran,” tandasnya.

Diluar sidang, salah satu PH Supriady, Abdul Siddik kepada awak media menuturkan, saksi yang dihadirkan tersebut menguntungkan kliennya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem mengaku masih ada saksi yang dihadirkan pada sidang selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan, bebernya, setelah semua saksi dihadirkan, JPU akan menghadirkan Ahli pada sidang selanjutnya.

(auliamirza/beritasampit.co.id)