Polisi Selidiki Peristiwa Kebakaran Lahan di Kawasan Kota Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Petugas kepolisian saat melakukan penyelidikan pada peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Jalan Mahir Mahar Km 17, Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Polsek Sebangau jajaran Polresta Palangka Raya, melakukan penyelidikan pada peristiwa kebakaran lahan, yang terjadi di kawasan Jalan Mahir Mahar Km. 17, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Peristiwa kebakaran lahan pada kawasan tersebut, diketahui terjadi pada Hari Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, yang telah dilakukan pemadaman oleh petugas dari Manggala Agni bersama Polsek Sebangau dan Polresta Palangka Raya.

Terkait hal tersebut Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kapolsek Sebangau, Iptu Dhini Lestari pun menjelaskan, upaya penyelidikan untuk saat ini masih dilakukan oleh kesatuannya guna mengungkap penyebab terjadinya.

BACA JUGA:   Serikat Pekerja Laporkan PT Sampit International Karena Gaji Ratusan Karyawan Menunggak Tiga Bulan

“Penyelidikan akan kami lakukan guna memastikan penyebab terjadinya kebakaran pada lahan di kawasan tersebut, begitu pula untuk mencari tau identitas pemiliknya untuk menghimpun keterangan lebih lanjut,” ucapnya.

Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa luas dari lahan tersebut yakni sekitar 30 x 50 Meter, yang juga di dalam areanya terdapat sebuah pondok kayu tak berpenghuni serta disekitarannya ditemukan beberapa batang kayu yang ditumpuk dan sebagiannya telah menjadi arang.

“Penyelidikan juga kami lakukan guna memastikan unsur-unsur penyebab terjadinya kebakaran, apakah sengaja dibakar atau tidak,” pungkasnya.

BACA JUGA:   BPK RI dan Polda Kalteng Investigasi Internal ke Gedung Expo Sampit

Hal ini merupakan bentuk penanganan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang mana telah menjadi atensi dari Bapak Kapolresta Palangka Raya untuk segera ditindaklanjuti.

Untuk saat ini, Polresta Palangka Raya beserta seluruh jajarannya memang sedang gencar-gencarnya untuk melakukan upaya antisipasi terjadi karhutla, baik itu dengan langkah sosialisasi, pencegahan hingga penanganan dan penegakkan hukum bagi para pelakunya.

“Sebagaimana maklumat yang telah diterbitkan oleh Bapak Kapolresta Palangka Raya pada Tanggal 13 Juni Tahun 2022, tentang tindakan antisipasi dan penanganan karhutla di wilayah Kota Palangka Raya,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).